TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan satu orang lagi yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Kali ini KPK menetapkan penahanan atas Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
"Setelah melakukan pemeriksaan, sekitar pukul 17.30 WIB telah dilakukan upaya penahananan untuk 20 hari pertama di Polres Metro Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2014.
Machfud Suroso ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Rabu, 6 November 2013, setelah KPK menemukan dua alat bukti keterlibatannya dalam proyek Hambalang.
"Dugaan keterlibatan Machfud lantaran dia diduga melakukan markup atau penggelembungan harga terkait dengan proyek Hambalang," ujar Johan. Penggelembungan dana bersangkutan dengan subkontrak Adhi Karya dan Wijaya Karya.
Seusai pemeriksaan, Machfud langsung digiring anggota pengamanan KPK untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Johan menuturkan Machfud ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PT Dutasari Citalaras merupakan perusahaan subkontrak PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang. Perusahaan tersebut menjadi penyedia jasa instalasi kelistrikan.
Terkait dengan kasus yang sama, sebelumnya KPK juga menetapkan Deddy Kusdinar, Andi Alifian Malarangeng, dan Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai tersangka. Andi dan Teuku Bagus kini sudah tuntas menjalani proses persidangan dan sudah menjadi terpidana KPK beberapa waktu lalu.
AISHA SHAIDRA
Terpopuler:
Begini Celah Penipuan dalam Arisan MMM
Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Petanya
Pria Ini Mengaku Presiden ISIS Regional Indonesia
Roro Jonggrang Masih Jadi Topik Hangat Twitter
Kenapa Solo Disebut Basis Gerakan ISIS?