TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) membela Komisi Pemilihan Umum menghadapi gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan sengketa pemilihan umum presiden yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu itu. (Baca: Kenapa Prabowo Sulit Menang di MK?)
"Kami ini sekumpulan advokat dan juga sebagai warga warga negara Indonesia yang sudah menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden 9 Juli lalu," kata Ketua Koalisi Advokat untuk Demokrasi, Todung Mulya Lubis, di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 7 Agustus 2014. (Baca: Komnas HAM Minta Prabowo Terima Putusan MK)
Sebagai bukti pembelaannya kepada KPU, kata Todung, mereka mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi. "Harafiah legalistik memang yang namanya pihak terkait itu pasti capres dan cawapres lawan. Tapi kami sebagai warga negara juga punya hak konstitusional untuk mengawal integritas hak pilih kami," ujarnya.
Todung menginginkan Mahkamah untuk mengikutsertakan intitusinya dalam setiap persidangan di Mahkamah. Dia juga mengklaim akan membeberkan bukti-bukti untuk mematahkan uraian pokok permohonan Prabowo. (Baca: Sebelum Sidang MK, Prabowo Akan Membacakan Pidato)
"Kami juga punya ahli dan saksi-saksi yang valid," kata Todung. "Ini adalah dukungan untuk KPU. Kami tidak mau hak pilih kami dikorbankan atas gugatan ini."
Beberapa anggota KAUD antara lain Nadia Nasoetion, Timur Sukrino, Teguh Maramis, Mohamad Kadri, La Ode Ronald Firman, Tony Wenas, Genio Atyanto, Rambun Tjajo, Hilman Sembiring, Brian Manuel, Ibrahim Assegaf, Abadi Tisnadisastra dan Andi Yusuf Kadir.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan perkara sengketa pemilihan umum presiden di Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini dilayangkan oleh capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum. Prabowo juga meminta kepada Mahkamah agar dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS. Kubu Prabowo mendalilkan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.
REZA ADITYA
Berita Lainnya:
Siapa Pantas Dampingi Ahok versi JJ Rizal
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Ahok Gubernur, Ini Aspek yang Perlu Diperhatikan
Beda ISIS dengan Komunisme Versi Pembaiat
iPhone 6 Bakal Diluncurkan 9 September