Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Prabowo Klaim Punya Bukti Lima Truk Kargo  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Tim Advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juni 2014. Mereka menyerahkan empat bundle bukti kecurangan plipres. ANTARA/Reno Esnir
Tim Advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juni 2014. Mereka menyerahkan empat bundle bukti kecurangan plipres. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Sahroni, mengatakan tim sudah menyiapkan 76 bukti jelang sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Semuanya tertulis di dalam bundel setebal kurang-lebih 30 sentimeter.

"Bisa jadi nambah lagi bukti-bukti itu dengan menggunakan lima truk," kata Sahroni di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 7 Agustus 2014. (Baca: 5 Gugatan Prabowo yang Dipertanyakan Hakim MK)

Sahroni mengatakan bukti-bukti itu terdiri dari pelanggaran di 33 provinsi yang ada di Indonesia dan dirangkum dalam satu bundel. "Misalnya P1 untuk daerah Sumatera, kami jabarkan semua bukti pelanggaran dan disertai dengan formulir C1 dan sebagainya," kata Sahroni.

"Dan itu sampai P76. Kalau bundel itu kurang, kami sudah menyiapkan lima truk kargo yang sedang dibawa ke Mahkamah sebagai bukti konkret," ujarnya. Sahroni berharap, dalam persidangan pembuktian yang akan digelar besok atau Jumat, 8 Agustus 2014, bukti-bukti yang diajukannya bisa jadi dasar pertimbangan Mahkamah untuk memutus perkara sengketa pilpres ini.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan perkara sengketa pemilihan umum presiden di Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum. (Baca: Sidang Pilpres Ajang Pembuktian Kredibilitas MK)

Pasangan ini juga meminta kepada Mahkamah agar dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS. Kubu Prabowo mendalilkan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang perdana gugatan hasil pemilihan umum presiden kemarin, sembilan hakim konstitusi mengoreksi sejumlah isi materi dari berkas gugatan Prabowo. Majelis memberikan waktu kepada tim Prabowo agar melakukan perbaikan dalam waktu 1 x 24 jam terhitung dari sidang selesai.

Jadwal sidang gugatan pilpres akan berlanjut besok, Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak pemohon, dalam hal ini Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, diwakili kuasa hukumnya akan membeberkan bukti-bukti di hadapan majelis hakim konstitusi.

REZA ADITYA
 
Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

50 menit lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

Amicus curiae merupakan upaya untuk memberikan hakim pemikiran alternatif saat mempertimbangkan hal-hal dalam memutus perkara.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

2 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

2 jam lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

3 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

3 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

3 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

Komandan TKN Golf Prabowo-Gibran Haris Rusli Mouti mengatakan, seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran akan berunjuk rasa di depan MK pada Jumat.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

5 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

14 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

Amicus curiae dianggap tidak akan dipertimbangkan secara signifikan dalam putusan sengketa hasil Pilpres.


Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

15 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

Sejumlah pakar hukum menyoroti banjir amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres di MK.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

15 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?