TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan terpidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, tidak bisa dicabut kewarganegaraannya karena mendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). "ISIS itu bukan negara," ujar Amir ketika ditemui di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2014.
Amir menilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, seseorang baru bisa dicabut kewarganegaraannya apabila masuk ke dinas militer di suatu negara asing atau ketika melakukan sumpah setia kepada negara asing. Menurut Amir, ISIS bukan negara secara resmi, sehingga dukungan terhadap ISIS belum melanggar UU. (Baca: Pendukung ISIS Bantah Isu Makar)
Menurut Amir, instansinya akan melarang Abu Bakar Ba'asyir dan narapidana lainnya melakukan kegiatan-kegiatan seperti baiat karena saat ini mereka sedang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan. "Tetapi sekarang sebagai warga binaan, tidak boleh kegiatan tersebut dilakukan di LP kami," ujar Amir.
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, yang kini mendekam di Lapas Pasir Putih Nusakambangan melakukan baiat atau sumpah setia kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi. Abu Bakar Ba'asyir melakukan pembaiatan bersama narapidana-narapidana lain di Lapas Nusakambangan. (Baca: Banser Tolak Pembaiatan Pengikut ISIS di Sidoarjo)
Beberapa waktu lalu, sekelompok orang Indonesia muncul dalam sebuah video perekrutan yang dirilis ISIS. Mereka mengajak umat muslim Indonesia untuk bergabung. Ratusan orang di Solo, Jawa Tengah, dan Malang, Jawa Timur, pun telah mendeklarasikan sebagai pendukung ISIS sekaligus mendukung pimpinannya, Abu Bakar al-Baghdadi.
PRIO HARI KRISTANTO
Berita Terpopuler:
Tabrak Bocah, Bus Tenjo-Kalideres Dibakar Warga
Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor
Moreno Soeprapto Yakin Prabowo-Hatta Menang
Pria Berjanggut Dilarang Naik Bus di Xinjiang