TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan proses pemeriksaan presiden terpilih, Joko Widodo atau Jokowi, dalam kasus tabloid Obor Rakyat bisa dilakukan di luar Mabes Polri atau tempat yang disepakati kuasa hukum dan penyidik. (Baca: Obor Rakyat Dijerat UU Pers, Polri: Saksi Takut)
Alasannya, dalam kasus Obor Rakyat, Jokowi dipanggil sebagai korban. "Pemeriksaan Jokowi sedang mencari kesiapan waktu Jokowi sebagai korban," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Jabatan Setiyardi Tak Pengaruhi Pemeriksaan Polisi)
Ronny mengatakan penyidik masih mencari waktu yang tepat untuk memeriksa Joko Widodo sebagai korban dalam kasus tabloid Obor Rakyat. "Keterangan beliau Jokowi langsung dalam bentuk BAP dapat menjadi alat bukti tindak pidana," jelas Ronny. (Baca: Tersangka Obor Rakyat Bisa Kena Pasal Berlapis)
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Teguh Samudera, mengatakan akan mendatangi Mabes Polri pada Kamis, 7 Agustus 2014, untuk menentukan kepastian jadwal pemeriksaan Jokowi. "Kami akan berkomunikasi dengan penyidik besok untuk menentukan kepastian jadwal pemeriksaan," ujarnya dalam pesan singkat kepada Tempo. (Baca: Sutarman Bantah 'Masuk Angin' Tangani Obor Rakyat)
Sebelumnya, Polri sudah melayangkan panggilan ke Jokowi sebanyak dua kali sebelumnya, pada 18 Juli 2014, Jokowi telah dipanggil melalui kuasa hukumnya, Teguh Samudera, untuk diperiksa pada 21 Juli 2014. Namun, Jokowi tidak hadir. Surat panggilan kedua untuk Jokowi telah dilayangkan Bareskrim dengan jadwal pemeriksaan, Kamis, 23 Juli 2014. (Baca: Tersangka, Darmawan 'Obor Rakyat' Berterima Kasih)
AMOS SIMANUNGKALIT
Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ancaman ISIS
Berita terpopuler lainnya:
Ainun Najib: Next Project, Kawalpilkada.org
Google Tarik Game 'Bomb Gaza,' Dianggap Provokatif
Juru Parkir Liar di Kota Tua Raup Rp 2 Juta Sehari