TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengatakan pemerintah tak bisa mencopot kewarganegaraan mereka yang menyatakan diri bergabung dan mendukung Gerakan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.
"Sudah kami teliti, yang memungkinkan untuk dikenakan adalah pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara," ujar Amir ketika dihubungi, Selasa, 5 Agustus 2014. (Baca: ISIS Dilarang Masuk Kupang)
Menurut Amir, Pasal 23 tentang kewarganegaraan di dalam butir f disebutkan WNI akan dicabut kewarganegaraannya apabila secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. "Apabila mencabut kewarganegaraan mereka, berarti mengakui ISIS sebagai negara. Itu tak mungkin," tutur Amir.
Amir mengatakan para simpatisan ISIS bisa dikenai Pasal 104-129 Bab I KUHP tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara. "Misalnya, di Pasal 111 bis, mereka bisa dikenai hukuman 6 tahun penjara," ujar Amir. (Baca: Soal Kewarganegaraan ISIS, Pengamat: Cek UU)
Adapun bunyi Pasal 111 bis adalah:
1. Barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakkan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar, atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar, atau menggerakkan penggulingan pemerintah;
2. Barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar, atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
3. Orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar, atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lain sebagai penggantinya, dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia. Ketiganya diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sebelumnya, sekompok orang Indonesia muncul dalam sebuah video perekrutan yang dirilis ISIS. Mereka mendesak umat Islam di Indonesia untuk bergabung. Ratusan orang di Solo, Jawa Tengah, menyatakan mendukung ISIS dan menyatakan setia pada pimpinan mereka, Abu Bakar al Baghdadi.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Massa Kubu Prabowo-Hatta Paksa Gembok KPU
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Pembalap Alexandra Dipersunting Anak Muchdi Pr.
Tim Prabowo Minta Pemilihan Ulang di 33 Provinsi