TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, menilai Ketua Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Ribka Tjiptaning tak layak menjadi kandidat Menteri Kesehatan dalam kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut dia, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu memiliki catatan buruk karena pernah terlibat penghilangan ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan. (Baca: Ribka Ingin Jadi Menkes, Beredar Petisi Penolakan)
"Kami duga dia punya hubungan dengan industri rokok," ujar Ade saat dihubungi, Rabu, 30 Juli 2014. Ade juga menilai relasi Ribka dengan publik juga kurang bagus. "Dia ditolak banyak dokter." (Baca: Diusulkan Jadi Menteri Kesehatan, Ribka Tunggu Sikap Jokowi)
ICW yang masuk dalam Koalisi Anti-Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) pernah melaporkan Ribka ke Badan Kehormatan DPR dan Badan Reserse Markas Besar Kepolisian pada 2010. KAKAR mensinyalir Ribka bersama sejumlah anggota Panitia Khusus RUU Kesehatan sengaja menghilangkan ayat tembakau saat akan dikirim ke Sekretariat Negara DPR. Yang diduga sengaja dihilangkan itu adalah ayat 2 Pasal 11 UU Kesehatan yang menetapkan tembakau sebagai zat adiktif.
Selasa, 29 Juli 2014, Ribka menyatakan siap menjadi Menteri Kesehatan atau Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi. Berbekal duduk di kursi parlemen selama dua periode, Ribka mengklaim mempunyai pengalaman dalam menangani masalah masyarakat, khususnya kesehatan. Namun Rikba menyatakan akan menunggu keputusan Joko Widodo-Jusuf Kalla, presiden dan wakil presiden terpilih.
Ade Irawan yakin Jokowi-JK mempunyai komitmen terhadap janji awalnya, yaitu menempatkan orang-orang profesional dan mempunyai integritas dalam jajaran kabinetnya. "Artinya, yang punya rekam jejak buruk tidak dipertimbangkan masuk kabinet," tuturnya.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Suap Aparat Indonesia, Perusahaan AS Didenda
Larang Pungli, Warga Dikeroyok Puluhan Anggota PP
Hadapi Situs Berita Palsu, Lakukan Hal Ini
KPK: Wajah Pemeras TKI Ditayangkan di Bandara
Makin Percaya Daerah, Kabinet Makin Ramping