Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Diminta Selidiki Peran Ketua PN Karawang  

image-gnews
Bupati Karawang, Ade Swara digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan 1X24 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat 18 Juli 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bupati Karawang, Ade Swara digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan 1X24 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat 18 Juli 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai tindak lanjut atas penangkapan Bupati Kawarang dan istrinya, beberapa lembaga non-pemerintah mendesak Komisi Pemberantasan korupsi menyelidiki peran ketua pengadilan negeri di kabupaten itu dalam kasus yang sama. Desakan disampaikan antara lain oleh Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Indonesia Corruption Watch, dan Sekretaris Jenderal Serikat Petani Karawang.

Menurut lembaga-lembaga itu, peran ketua PN penting diusut dalam konflik agraria yang melibatkan PT Sumber Air Mas Pratama dan warga. "Kami menduga ini merupakan upaya merampas hak kepemilikan tanah rakyat menggunakan hasil putusan pengadilan. Padahal, sebelum Pengadilan Negeri Karawang dipimpin oleh Marsudin Nainggolan, eksekusi tidak bisa dilakukan," kata Iwan, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, di kantor Indonesia Corruption Watch, Ahad, 20 Juli 2014.

PT Sumber Air Mas adalah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Agung Podomoro Land. Dalam operasi penangkapan oleh KPK pada Kamis hingga Jumat, 17 hingga 18 Juli 2014 lalu, turut dicokok perwakilan PT Agung Podomoro Land di Karawang, yakni Aking Saputra dan Rajen Diren. Sasaran penangkapan lainnya adalah Bupati Karawang Ade Swara, istri Bupati Karawang Nur Latifah, Kepala Desa Cilamaya Nana, dan tiga orang lainnya. (Baca: KPK Buru Bupati Karawang)

Namun, sehari setelah itu, pihak dari PT Agung Podomoro Land yang tertangkap tersebut dilepaskan oleh KPK. Alasannya, mereka dianggap sebagai korban pemerasan oleh Bupati Karawang.

Menurut Konsorsium Agraria, pelaksanaan pembangunan lahan oleh PT Sumber Air Mas Pratama telah merampas tanah warga di Desa Margamulya, Karawang, Wanakerta, dan Wanasari. Luasnya sekitar 350 hektare dan menjadi obyek sengketa selama ini.

Meski demikian, dalam proses di Pengadilan, perusahaan pengembang memenanginya. Mereka pun melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Kepala Pengadilan Negeri Karawang Marsudin Nainggolan pada 24 Juni 2014. Proses eksekusi ini dibantu oleh ribuan aparat kepolisian (Brimob) dan preman. (Baca: Sengketa Lahan di Karawang Dimenangkan Agung Podomoro)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal sebelumnya beberapa kali putusan PK Nomor 160 PK/PDT/2011 yang memenangkan PT Sumber Air Mas Pratama tidak bisa ditindaklanjuti dengan eksekusi. "Kasus ini sudah bergulir selama 23 tahun. Dan pada tahun ini kasus ini baru muncul, setelah PT Sumber Air Mas Pratama diakuisisi Agung Podomoro.

"Pada prinsipnya, kami berharap KPK tidak berhenti pada proses dugaan pemerasan saja. Tetapi juga pengusutan kinerja penegak hukum di sana, serta perilaku perusahaan yang merugikan masyarakat. Sebab, menurut kami, KPK bertugas bukan hanya menangkap orang. Mereka juga perlu memperbaiki reformasi birokrasi dan perilaku penegak hokum," kata Tama S. Langkun dari Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch.

MONIKA PUSPASARI

 

Terpopuler:
Satu Lagi Situs Real Count Selain Kawalpemilu.org
Jokowi Segera Sambangi Markas Partai Pro-Prabowo
MH17 Diduga Alihkan Rute untuk Hindari Badai 
1988, Militer AS Juga Salah Tembak Pesawat Iran 
Jembatan Comal Ambles, Kapal Roro Dikerahkan
Deklarasi Ansharul Khilafah Dukung ISIS Dibubarkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.


ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

Menurut ICW, UU KPK Pasal 50 ayat 3 mengatur aparat penegak hukum lain tidak berwenang menyidik ketika KPK sudah turun tangan.


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

9 hari lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

13 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

KPU diharapkan membuka data penyumbang dana kampanye.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

14 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


KPU Hapus Grafik Data Sirekap, ICW: Buka Potensi Kecurangan

15 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
KPU Hapus Grafik Data Sirekap, ICW: Buka Potensi Kecurangan

Indonesia Corruption Watch mengkritik penghapusan grafik data penghitungan suara di Sirekap.


Adnan Topan Husodo Dukung Hak Angket: Jokowi Peduli Infrastruktur, Tapi Merusak Suprastruktur Fundamental Negara

15 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Adnan Topan Husodo Dukung Hak Angket: Jokowi Peduli Infrastruktur, Tapi Merusak Suprastruktur Fundamental Negara

Eks Koordinator ICW Adnan Topan Husodo salah satu pendukung parpol lakukan hak angket DPR untuk indikasi kecurangan pemilu 2024. Ini alasannya.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

16 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

24 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

24 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.