TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Andi Alifian Mallarangeng, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang. Hakim menilai Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Haswandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 18 Juli 2014.
Dia mengatakan politikus Partai Demokrat itu juga dikenakan denda sebanyak Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan. "Maka hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dirasa adil, berdasarkan keadilan pada masyarakat dan keadilan menurut hukum." (Baca: Andi Mallarangeng Ingin Vonis Bebas)
Hal-hal yang meringankan, kata Haswandi, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan, mengabdi pada negara, dan mendapatkan penghargaan dari pemerintah berupa bintang jasa utama saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum. "Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya," kata dia.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Andi tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Baca: Hakim Nilai Andi Lalai Awasi Penggunaan Anggaran)
Hakim menilai Andi terbukti menerima aliran fee proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu. Duit itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Duit itu sebagai timbal balik karena PT Adhi Karya telah diloloskan sebagai pemenang tender. Akibat perbuatannya, hakim menilai kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan mencapai Rp 461 miliar.
Selain itu, Andi melalui Choel juga mendapat Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman Prananto. Pemberian duit itu karena PT GDM telah dimenangkan menjadi subkontraktor PT Adhi Karya. Duit US$ 550 ribu sudah dikembalikan Choel kepada penyidik KPK. Sedangkan yang Rp 2 miliar dikembalikan Choel ke Herman. Lantas Herman pun menyerahkan duit itu kepada KPK.
Sebelumnya, jaksa KPK juga menuntut agar Andi membayar pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,5 miliar. Namun, hakim menilai selama persidangan tidak ditemukan terdakwa menikmati perolehan dari korupsi.
Andi mengerti amar putusan yang dibacakan hakim. Dia pun akan mengajukan banding. "Putusan tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan saya," kata Andi. Sedangkan jaksa penuntut umum KPK, Supardi, menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.
LINDA TRIANITA | ANJANI HARUM UTAMI
Berita terpopuler: