TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan apresiasi kepada dua perusahaan yang membayar tunjangan hari raya (THR) berlebih kepada karyawan mereka. Perusahaan tersebut masing-masing berada di Gresik dan di Sidoarjo.
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengatakan pihaknya akan memberi penghargaan kepada dua perusahaan tersebut. "Kami akan beri penghargaan. Dua perusahaan ini perlu diketahui banyak pihak," kata Saifullah saat membuka Posko Pengaduan THR di kantor Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Selasa, 15 Juli 2014.
Koordinator Relawan Buruh Jawa Timur Jamaludin mengatakan penghargaan dari pemerintah akan menjadi reward karena perusahaan itu telah memenuhi hak buruh. "Kalau yang melanggar diberi punishment, kalau yang baik diberi reward," kata Jamaludin. (Baca: Tak Bayar THR, Perusahaan Diumumkan di Media Massa)
Sebelumnya, PT Phillips di Sidoarjo memberikan THR sebesar 1,5 kali gaji kepada para pekerjanya. Padahal, seturut ketentuan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Kendati demikian, Jamaludin mengaku masih banyak kasus pelanggaran THR dengan berbagai modus. Pada 2013, hingga H-7 Idul Fitri, Posko Pengaduan THR mencatat 14.672 buruh dari 78 perusahaan di Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Gresik, Lamongan, Jember, dan Blitar melaporkan dugaan pelanggaran aturan pemberian THR.
Pola dan modus pelanggaran yang biasa terjadi antara lain perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja dan tenaga outsourcing serta buruh harian lepas, THR dibayarkan kurang dari ketentuan dengan alasan perusahaan tidak mampu, pekerja atau buruh yang dalam proses perselisihan soal pemutusan hubungan kerja tidak mendapat THR, THR tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tapi barang, dan buruh kontrak diberhentikan menjelang Lebaran. Ada pula buruh yang diancam dipecat karena melaporkan pelanggaran aturan pemberian THR.
AGITA SUKMA LISTYANTI