TEMPO.CO, Mojokerto - Ratusan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto tak bisa menyalurkan hak pilihnya alias golput dalam pemilihan presiden, Rabu, 9 Juli 2014. "Masalahnya adalah mereka tidak mengurus form A5 (keterangan pindah coblos). Kami nggak mungkin mengeluarkan (para napi) untuk mengurus form A5 ke PPS tempat asal mereka," kata Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Urip Herunadi, Rabu, 9 Juli 2014.
Jumlah penghuni lapas ini yang sudah memiliki hak pilih 493 orang. Dari jumlah itu, yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) hanya 289 orang. Sedangkan 204 penghuni lainnya tak masuk DPT. Rata-rata adalah warga di luar Mojokerto.
Urip berharap KPU mengakomodasi penghuni lapas agar bisa menyalurkan hak pilihnya tanpa harus mengurus form A5 dan membuat TPS khusus. "Seharusnya tujuh hari sebelum pilpres KPU bisa mendaftar dan dipastikan pada hari pemilihan para penghuni tetap berada di lapas," katanya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Sri Widiya, mengatakan, sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilpres, setiap pemilih yang mengurus form A5 harus datang langsung ke panitia pemungutan suara (PPS) asal mereka masing-masing. Dia mengakui warga penghuni lapas terbentur peraturan KPU tersebut.
"Kami tidak memiliki dasar untuk membuat TPS khusus di lapas," katanya. Sri menambahkan, jumlah nama dalam DPT pemilihan presiden di Lapas Mojokerto meningkat dibanding DPT pemilihan legislatif 9 April lalu. DPT pemilihan legislatif di lapas itu memuat 168 nama, sedangkan DPT pemilihan presiden berisi 289 nama.
ISHOMUDDIN