TEMPO.CO, Malang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menemukan pelanggaran dalam acara bincang-bincang di JTV. Program Cangkrukan di stasiun televsi dianggap tidak memenuhi kaidah dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Acara itu hanya menghadirkan satu pihak, yakni satu tim sukses calon presiden.
"Para pihak penyelenggara talk show dimintai penjelasannya," kata Ketua KPID Jawa Timur Maulana Arief di Malang, Ahad, 6 Juli 2014. Mereka meminta klarifikasi kepada pengelola program acara, presenter, dan narasumber. Hasil klarifikasi ini akan dijadikan dasar untuk menentukan sanksi atau rekomendasi yang akan dikeluarkan KPID.
Selain program, ujar dia, media siaran diharapkan mematuhi aturan pemilu. Seperti saat masa tenang dilarang menyiarkan iklan pasangan calon presiden tertentu. Pada pemilu legislatif lalu, tiga media melanggar masa tenang pemilu dengan tetap menyiarkan iklan kampanye.
Saat ini petugas sedang memantau isi siaran lembaga siaran tersebut. Tujuannya, memastikan media siaran tidak melanggar aturan penyiaran ataupun aturan pemilu. Selain itu, mengajak masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkan ke KPID Jawa Timur. (Baca juga: Dituding Komunis, Massa PDIP Datangi TV One)
Sedangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang meminta media siaran bekerja secara profesional dan tidak berpihak pada calon tertentu. Tujuanya, mencegah aksi kekerasan dan vandalisme seperti yang terjadi di kantor TV One. "Jaga independensi ruang redaksi," kata koordinator Divisi Advokasi AJI Malang, Hari Istiawan.
AJI juga mengajak seluruh wartawan mematuhi kode etik dan menjaga independensi saat pemilu.
EKO WIDIANTO