TEMPO.CO, Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang Sulsum Wahyudi dan petugas pelaksana teknis kegiatan, Hadi Chomsari, Senin, 7 Juli 2014. Sulsum diduga terlibat kasus korupsi proyek taman kota dengan kerugian negara Rp 176 juta sewaktu masih menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Sulsum dan Hadi dipanggil ke Kejaksaan hari ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tak lama menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang. Jaksa penuntut umum, Nurchoyin, mengantar keduanya ke LP Lumajang. Kedua tersangka kasus korupsi ini diduga bersalah karena menyalahgunakan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Menurut Nurchoyin, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Penyidik mengatakan Kejaksaan akan memproses secepatnya untuk kemudian langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Penahanan maksimal selama 20 hari. Kemungkinan sidang digelar setelah hari raya Idul Fitri," tutur Nurchoyin.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang Adnan mengatakan modus korupsi dalam perkara ini adalah meminjam bendera rekanan untuk kemudian dikerjakan sendiri. "Intinya, masalah kegiatan taman kota tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp 176 juta," ujar Adnan melalui pesan singkat.
Sulsum belum bisa dikonfirmasi ihwal penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan. Telepon seluler Sulsum masih aktif ketika dihubungi tapi tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim Tempo juga tidak berbalas. (Baca: Kepala Dinas di Sampang Tersangka Korupsi Ubi Kayu)
DAVID PRIYASIDHARTA
Terpopuler:
Banyak Silap, Hatta Merasa Sudah Tampil Maksimal
Mengapa Jay Subyakto Tantang Maut demi Jokowi
Lurah Susan 'Mengurung Diri' Sampai 9 Juli
Keluarga Bung Karno Deklarasikan 5K untuk Jokowi
Prabowo Menang, Indeks Saham Bakal Jeblok