TEMPO.CO, Jakarta - Herman Yanto Simarmata, sipir penjara Cibinong, Kabupaten Bogor, terancam dibui 12 tahun di Pengadilan Negeri Bandung. Petugas bagian pengamanan penjara itu didakwa memperkosa Sar, 30-an tahun, istri seorang tahanan kasus korupsi bernama Aszwar pada tahun lalu di sebuah hotel di Bandung.
Jaksa penuntut Nur Hidayat mengatakan terdakwa dijerat Pasal 285, 289, dan 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Nur seusai sidang yang digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 7 Juli 2014.
Nur enggan menjelaskan secara rinci kasus pemerkosaan tersebut dengan alasan sidang digelar tertutup. Namun ia memastikan bahwa kasus yang menjerat Herman adalah pemerkosaan terhadap Sar. "Terdakwa beberapa kali mencoba memperkosa korban. Tapi dia baru berhasil (memperkosa) di sebuah hotel di kawasan Pateur, Kota Bandung, pada 11 Februari 2013," tuturnya.
Pengacara Sar, Liklik Karlina--yang juga bekas pengacara Aszwar, mengatakan Aszwar adalah pengusaha yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bogor. Saat kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sekitar Februari 2013, Aszwar sempat ditahan di penjara Kebonwaru, Bandung. Ia pun menduga Sar diperkosa Herman setelah membesuk suaminya di Kebonwaru.
"Saya tidak tahu kasus pemerkosaan ini karena saya juga belum baca dakwaan jaksanya. Tapi ada kemungkinan Sar diajak ke hotel, diiming-iming fasilitas untuk suaminya yang dipenjara, lalu diperkosa oleh terdakwa," katanya. Aszwar, ujar dia, kini tengah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan tidak lagi ditahan di penjara.
ERICK P. HARDI
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler lainnya:
Lurah Susan 'Mengurung Diri' Sampai 9 Juli
Prabowo 'Nyerah' di Daerah-daerah Ini
Dihalangi Mencoblos, Ratusan TKI Hongkong Marah