TEMPO.CO, Bandung - Bintang Persib Bandung, Hariono, menjadi korban penipuan bermodus janji perkawinan dan balik nama perusahaan fiktif. Duit gajinya sebagai gelandang Persib selama 2010-2014 sebesar Rp 3,5 miliar amblas.
Hariono menjadi korban penipuan oleh Ananda Wegyansyah, 35 tahun, warga Sumur Bandung, Kota Bandung. Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi korban Hariono di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 3 Juli 2014.
Menjawab Ketua Majelis Hakim Janverson, Hariono, mengaku telah ditipu terdakwa Nanda sejak hijrah ke Bandung untuk membela Maung Bandung pada 2010. Ia pun mengisahkan ringkasan kronologi kasus. "Waktu kenalan di rumah makan Jalan Juanda, terdakwa mengaku sebagai general manager PT KS," kata Hariono.
Dalam pertemuan berikutnya, Oktober 2010, Nanda mengatakan bosnya, pemilik perusahaan bidang pertambangan PT KS Widya Utama, mempunyai anak perempuan. "Dia bilang pemilik PT KS ingin saya jadi mantu-nya," kata Hariono.
Tak cuma itu, terdakwa juga mengiming-imingi bahwa Hariono akan mewarisi PT KS setelah dia menikahi anak si bos, yang tak diketahui namanya. Syaratnya, Hariono harus menyetor duit kepada terdakwa. Percaya, Hariono pun lalu menyetor duit Rp 300 juta. "Katanya untuk biaya balik nama kepemilikan PT KS," ucap Hariono.
Pada 14 Oktober 2010, Hariono pun menyerahkan gajinya setiap bulan kepada terdakwa di Bank BCA Cabang Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. "Saya berikan ATM BCA sama nomor PIN dan buku tabungannya kepada terdakwa. Di rekening itu saya terima gaji dari Persib tiap bulan Rp 50 juta," kata dia.