TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan lembaganya mengapresiasi putusan vonis seumur hidup kepada terdakwa Akil Mochtar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Apresiasi yang tinggi penuh hormat kepada majelis hakim. Vonis ini merefleksikan rasa keadilan hukum dan penghormatan terhadap demokrasi," ujar Busyro, Senin, 30 Juni 2014.
Hukuman terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu diputuskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Akil terlibat dalam perkara suap pengurusan 15 sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang ditangani MK. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua, Suwidya, saat membacakan amar putusan, Senin, 30 Juni 2014. Mendengar vonis hakim, Akil tampak tetap tenang duduk di kursi terdakwa.
Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menuturkan putusan penjara seumur hidup itu suatu prestasi luar biasa. "Untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi, hukumannya ya memang juga harus luar biasa," kata Emerson saat dihubungi Tempo.
Menurut Emerson, putusan ini merupakan sejarah bagi pengadilan korupsi karena sejak sepuluh tahun berdiri. Sebab, ini kali pertama putusan seumur hidup dijatuhkan. "ICW medukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tipikor terhadap prestasi ini," katanya. (Baca: Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup)
Putusan ini, ujar dia, juga merupakan kejutan bagi publik sekaligus bukti bahwa Pengadilan Tipikor mampu menegakkan aturan tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. "Vonis ini tidak hanya memberikan efek jera kepada akil, tapi juga kepada semua penegak hukum dan hakim Mahkamah Konstitusi yang masih berdinas agar tidak melakukan hal yang sama seperti Akil," tuturnya.
Emerson mengatakan vonis ini juga memberi harapan bagi publik bahwa ada upaya konkret dari pemerintah untuk memberantas korupsi dan menghukum koruptor seberat-beratnya. ICW pun, ujar dia, berharap vonis ini bukan untuk yang terakhir kali. "Kalau memang koruptor layak dihukum berat, misalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup sekalipun, kenapa tidak."
YOLANDA RYAN ARMINDYA | FEBRIANA FIRDAUS | NURUL MAHMUDAH
Terpopuler
Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Buruh Prabowo Tagih Tunggakan 6 Bulan Gaji
Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa
Manusia Takut Pada Sesuatu yang Mendekat