TEMPO.CO, Jakarta - Andi Mallarangeng, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, menghadapi tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 Juni 2014.
Sebelum sidang digelar, ada aksi bagi-bagi buku kumpulan artikel yang ditulis Andi. Buku yang dibagikan ada dua, yakni Inferno, yang berisi esai lepas pemikiran Andi; dan Spekulasi KPK Sebuah Eksepsi, yang berisi nota keberatan Andi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Saya tentu senang, sebab dari situasi saya yang sangat terbatas di tahanan KPK, tulisan-tulisan saya yang dimuat hampir setiap minggu di situs Viva.co.id ternyata mendapat sambutan cukup luas di kalangan pembaca," tulis Andi dalam kata pengantar buku. (Baca: Andi Mallarangeng Ngotot Tak Bersalah di Hambalang )
Buku Inferno berisi 21 artikel Andi yang pernah dimuat di situs berita tersebut. Buku setebal 144 halaman itu diterbitkan oleh Freedom Institute dan dicetak oleh Kompas Gramedia.
Disebut dalam sinopsis buku itu, semua artikel ditulis Andi selama dalam tahanan. Karena tak ada fasilitas alat ketik ataupun komputer, Andi menciptakan karya itu dengan tulisan tangan. (Baca: Andi Mallarangeng Didakwa Korupsi Lewat Adiknya)
Sementara itu, buku bertajuk Spekulasi KPK Sebuah Eksepsi berisi poin-poin pembelaan Andi terhadap dakwaan jaksa. Buku setebal 62 halaman itu dibubuhi kata pengantar kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan.
Andi Mallarangeng didakwa oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas perbuatan melawan hukum yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Ia dituding menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi menteri sehingga negara merugi.
Andi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal itu memberi ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Melalui adiknya, Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, Andi dituding mendapat fee sebesar US$ 550 ribu (sekitar Rp 6 miliar) dari proyek Hambalang. Lewat Choel pula Andi menerima Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manunggal, subkontraktor proyek senilai sekitar Rp 2,5 triliun tersebut. Perbuatan Andi dituding membuat negara berpotensi merugi hingga Rp 464,39 miliar.
NURUL MAHMUDAH
Berita Terpopuler:
Titiek: Keluarga Cendana 100% Dukung Prabowo-Hatta
Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Polisi Periksa Saksi Teror di Rumah Kader Demokrat
Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa