TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya akan menindak tegas pungutan liar yang dikenakan saat mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Bahkan, Gamawan meminta bantuan media untuk memberitakannya besar-besaran.
"Kalau ada pungutan liar itu tolong diekspos dan saya minta ditindak karena itu pidana," ujar Gamawan di kantornya, Jumat, 27 Juni 2014. (Baca juga: Korupsi E-KTP, KPK Geledah Ruang Menteri Gamawan)
Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, pejabat atau petugas Desa/Kelurahan yang melakukan pungutan biaya dalam pengurusan akta kelarihan, KTP, dan surat-surat lainnya akan dikenakan sanksi penjara selama 5 tahun dan denda Rp 75 juta.
Gamawan menlanjutkan, secara khusus Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki tim khusus untuk mengawasi hal tersebut karena merupakan kewenangan daerah masing-masing, Kepala Daerah dan DPRD yang mengawasi.
"Sebenarnya kalau sudah UU semua bertanggungjawab, polisi, jaksa bisa menindaklanjuti," kata Gamawan.
Baca Juga:
Gamawan mengakui pihaknya mendengar praktek pungutan liar masih terjadi di beberapa daerah. Padahal, menurut dia, daerah sudah diberikan kesempatan untuk mencetak sendiri KTP elektronik sejak 1 Januari 2014.
"Kalau masih dipungiut biaya, ya melanggar UU. Apa mau dicetak di pusat? Berapa lama baru selesai?" Ujar Gamawan.
TIKA PRIMANDARI
Berita Lain
Apa Saja Fitur Unggulan di Android L?
Begini Petisi Dokter untuk Wali Kota Airin
Jiplak Lagu Queen, Tim: Tanggung Jawab Dhani