TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah telah menginventarisasi dugaan pelanggaran kampanye pemilu presiden dan wakil presiden 2014 sebanyak 8.991 kasus.
Data ini merupakan hasil observasi pengawas pemilu yang tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. "Pelanggaran didominasi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye sebanyak 8.980 kasus," kata koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, Kamis, 19 Juni 2014.
Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon nomor urut 1, Prabowo-Hatta, sebanyak 3.954 buah dan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla sebanyak 5.026 buah. Sedangkan daerah penyumbang dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye terbanyak adalah Kebumen dengan 1.755 kasus, Klaten (1.469), Kudus (859), Pati (576), dan Sragen (346).
Data pelanggaran tersebut diinventarisasi mulai masa kampanye, 4 Juni lalu, hingga 15 Juni 2014. "Jumlah tersebut nantinya bisa terus bertambah, mengingat masa kampanye pemilu presiden akan berakhir pada 5 Juli 2014," kata Teguh.
Pelanggaran lain adalah adanya pejabat BUMN Perum Perhutani KPH Blora yang hadir dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Kalla. Ada juga pelanggaran pelibatan anak-anak dalam arak-arakan kendaraan bermotor tanpa helm dan knalpot standar dalam kampanye Jokowi-Kalla.
Di Klaten juga ada pidato beberapa kepala desa dalam deklarasi relawan pro-Jokowi dan Kalla. Bawaslu masih melakukan kajian atas dugaan pelanggaran kampanye di Jawa Tengah. Teguh menyatakan banyak kendala dalam pemberian sanksi pelanggaran karena ada kelemahan regulasi.
ROFIUDDIN
Berita lain:
Komnas HAM Akan Jemput Paksa Kivlan Zen, TNI Cuek
Pesan-Pesan Pro-Prabowo Menyusup di Facebook Tempo
Hindari Cuci Daging Ayam Sebelum Dimasak
Akan Ditutup, Pasukan Bintang Merah Kepung Dolly
Berjemur Telanjang, Wanita Ini Sebabkan Kemacetan