TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengatakan pemanggilan paksa terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein tergantung putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sudah melayangkan surat permohonan ke PN Jakarta Pusat pekan lalu. Belum ada jawaban," kata Natalius ketika dihubungi pada Rabu, 18 Juni 2014.
Komnas HAM, ujar dia, memang mesti meminta bantuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemanggilan paksa. Bila Pengadilan Jakarta Pusat menolak permohonan Komnas, menurut Natalius, pihaknya akan menyampaikannya kepada keluarga korban penculikan tahun 1998.
Komnas HAM sudah dua kali memanggil Kivlan terkait dengan pernyataannya yang mengetahui kuburan para aktivis yang diculik. Namun Kivlan tak kunjung datang. Bahkan dia balik mengadukan Komnas HAM ke Ombudsman. "Kami panggil Kivlan untuk memenuhi informasi. Bukan penyelidikan HAM berat," tutur Natalius. (Baca: Komnas HAM Akan Jemput Paksa Kivlan Zen, TNI Cuek)
Berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), sebanyak 23 aktivis dinyatakan hilang pada 1998. Dari mereka, 1 orang ditemukan meninggal, 9 orang dilepas, dan 13 lainnya hilang.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu
Elektabilitas Jokowi Turun di DKI, Ini Kata Ahok
KPK Segel Ruangan Menteri PDT Sejak Senin Malam
Kantornya Disegel, Menteri PKB Dibidik KPK?
Wanita Ini Jual Jasa Prostitusi di Perpustakaan