TEMPO.CO , Jakarta:-Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, membuat sang istri, Anne Mulya, menangis. Anne langsung menghambur dan memeluk Budi Mulya yang sedang berjalan menuju pintu keluar ruang sidang.
Budi yang baru saja mendengar tuntutan 17 tahun penjara membalas pelukan istrinya. Dia tampak berusaha menengangkan istrinya. Sesi wawancara dadakan dengan wartawan pun terhenti karena tangisan itu.
"Saya kira itu dulu saja ya," kata Budi sambil membawa istrinya keluar ruang sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 16 Juni 2014.
Kemarin, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan bagi Budi Mulya. Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia itu tersangkut kasus dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century. Tuntutan 17 tahun penjara yang dialamatkan kepadanya disertai denda Rp 800 juta dan subsidair 8 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyebutkan Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan secara bersama-sama tersebut melibatkan sejumlah petinggi BI. Nama-nama yang disebut adalah mantan Gubernur BI Boediono, dan bekas Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom, Siti Chalimah Fadjriah, serta Budi Rochadi.
Selain mantan petinggi BI, jaksa penuntut umum juga menyebut keterlibatan pemilik Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim. Perbuatan tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian hingga triliunan Rupiah.
AISHA SHAIDRA
Terpopuler
Putra Prabowo Mengaku Tak Pernah Dikritik Ayahnya
Jokowi Dianggap Terlalu Banyak Mengulang KJP-KJS
Penulis Buku MH370: Pesawat Sengaja Dilenyapkan