TEMPO.CO, Jakarta -- Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 16 Juni 2014. Terdakwa kasus suap pengurusan sengketa pemilukada itu meminta tuntutan tak dibacakan jaksa. "Untuk apa saya duduk dua sampai tiga jam di sini untuk menghadapi tuntutan sandiwara seperti ini," kata Akil.
Akil beralasan tuntutan jaksa KPK telah beredar di media. Sebelumnya, Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut Akil bakal dituntut seumur hidup. "Sebagai yang mengadu nasib di sini saya keberatan dengan cara seperti ini. Mudah-mudahan mereka paham etik seperti ini," kata Akil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin, 16 Juni 2014.
Untuk itu, Akil meminta tuntutan tak dibacakan lengkap, melainkan langsung ke bagian amar tuntutan.
Menanggapi hal itu, jaksa Pulung Rinandoro mengatakan tak tahu tentang pernyataan pimpinan KPK tentang ancaman pidana seumur hidup. "Itu di luar dari sepengetahuan kami. Entah sumber resmi kami tidak pernah tahu dan tim jaksa penuntut umum juga tidak memberikan informasi kepada orang luar terkait kasus ini," kata Pulung.
Senin lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan menuntut Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup. Akil akan dituntut Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 6 Ayat 2. Hukuman maksimal pasal-pasal tersebut adalah pidana seumur hidup. Kedua pasal itu mengancam hakim yang menerima hadiah, suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara.
Dalam kasus ini, Akil Mochtar dituntut atas perbuatannya menerima suap saat menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Suap itu diduga terkait pengurusan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah, seperti pemilukada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Pilkada Jawa Timur pun masuk dalam dakwaan.
Selain menerima suap, Akil telah didakwa pasal tindak pidana pencucian uang. Perusahaan milik istrinya, Ratu Rita, yakni CV Ratu Samagat, diduga kuat menjadi tempat Akil menyembunyikan hasil kejahatannya.
NURUL MAHMUDAH
Berita Terpopuler:
Massa JAT Akui Pukuli Slanker Solo
Manning: Sejak Awal Publik Dibohongi soal Irak
Penumpang Garuda Indonesia Meninggal di Udara
Jokowi Dianggap Terlalu Banyak Mengulang KJP-KJS
Putra Prabowo Mengaku Tak Pernah Dikritik Ayahnya