TEMPO.CO, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengajak seluruh masyarakat sipil untuk mengawal dana desa. Dana untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu jadi peluang korupsi di tingkat bawah.
"Peluang korupsi itu bisa di-backup melalui program pencegahan dengan melibatkan masyarakat sipil daerah-daerah," kata dia di Cisarua, Bogor, Sabtu, 14 Juni 2014. Busyro lebih menekankan pada pengawalan, bukan pengawasan. Sebab, dia berharap masyarakat sipil bisa membantu mendesain penggunaan dana yang setiap desa mendapat jatah bervariasi antara Rp 500 juta, Rp 700 juta, hingga Rp 900 juta tiap tahunnya.
Dia mencontohkan kegunaan dana desa yang mendasarkan pada kemampuan mengenali masalah-masalah masyarakat desa setempat. Kemudian, lanjutnya, bisa dilakukan kalkulasi anggaran problem itu setiap tahunnya, baru tahapan pembelanjaan.
KPK, kata Busyro, juga sudah meneken kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pusat dan daerah di seluruh Indonesia sejak 2012. Kegiatannya, antara lain melakukan pemetaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Apakah berbasis sistem transparan atau pada paradigma pembangunan yang mencerminkan Pasal 33 UUD 1945," ujarnya.
Dia mengatakan KPK telah melakukan riset dan menemukan indikasi banyaknya daerah yang 75 persen APBD-nya untuk belanja pegawai, sisanya untuk rakyat. Penelitian itu juga menemukan beberapa unsur fraud (kegagalan) yang hasilnya akan dikaji. Susunan APBN maupun APBD itu, menurut Busyro, tidak berdasarkan pemberdayaan masyarakat. "Anggaran daerah memang harus di-backup sehingga melakukan pencegahan di level bawah," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam PP ini, pemerintah pusat menyalurkan dana khusus bagi penyelenggaraan pemerintah desa yang disebut sebagai Alokasi Dana Desa (ADD). ADD bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota.
Selain itu, desa juga mendapatkan tambahan dana sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Sebanyak 60 persen dari tambahan dana itu dibagi merata untuk seluruh desa. Sedangkan 40 persen sisanya didistribusikan secara proporsional menurut penerimaan dari masing-masing desa.
PP 43/2014 juga membatasi dana ADD yang boleh digunakan untuk menggaji perangkat desa termasuk kepala desa. Di antaranya, desa yang mendapat ADD kurang dari Rp 500 juta digunakan maksimal 60 persen. ADD Rp 500 juta-700 juta digunakan maksimal 50 persen. ADD Rp 700 juta-900 juta digunakan maksimal 40 persen, dan ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal 30 persen.
LINDA TRIANITA
Berita lainnya:
Lulus, Siswi SMP di Bangkalan Semprot Paha
Maroko Juarai Etape Terberat Tour de Singkarak
Massa JAT Akui Pukuli Slanker Solo