TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan para pimpinan sedang berunding mengenai besarnya tuntutan hukuman yang layak dijatuhkan kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Rundingan itu, kata dia, penting dilakukan lantaran perbuatan Akil memiliki dampak yang luar biasa.
"Cost social recovery besar sekali. Kalau ada kasus yang seperti itu, hukumannya seperti apa. Pimpinan KPK Senin pagi akan memutuskan itu," kata Bambang saat diskusi dengan awak media di Taman Safari Indonesia, Bogor, Jumat, 13 Juni 2014. Pembacaan sidang tuntutan Akil dijadwalkan pada Senin, 16 Juni 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut dia, ada tiga dampak negatif besar akibat perbuatan Akil. Pertama, rusaknya citra konstitusi. Kedua, runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap kepala daerah yang dihasilkan dalam pemilukada yang dikuatkan dalam konstitusional. "Upaya-upaya untuk membangun citra dan penegakan hukum juga hancur," ujarnya.
Sebelumnya Akil Mochtar ditangkap penyidik KPK pada Rabu malam, 3 Oktober 2013. Saat itu ditangkap pula anggota DPR dari Golkar, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha, Cornelis Nalau. Akil kedapatan menerima suap dari Cornelis agar Mahkamah menguatkan kemenangan calon inkumben Hambit Bintih dalam kasus sengketa pilkada Gunung Mas. Malam itu, Hambit juga ditangkap.
Akil Mochtar didakwa bersama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan pengusaha Muhtar Ependy pada rentang waktu antara Juni 2010 hingga Oktober 2013 di beberapa tempat menerima sejumlah uang.
Di antaranya menerima sekitar Rp 3 miliar terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilukada Kabupaten Lebak, serta sekitar Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilukada Empat Lawang.
Selain itu, Akil didakwa menerima suap sekitar Rp 19,86 miliar terkait dengan permohonan keberatan hasil pemilukada Kota Palembang, dan sekitar Rp 500 miliar terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilukada Kabupaten Lampung Selatan. Akil juga didakwa menerima gratifikasi, pencucian uang, serta kasus lainnya. Total, dia didakwa lima pasal sekaligus.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
JK Minta Rumah, Sudi Silalahi Tak Tahu Batas Harga
Sukacita Neymar Bikin Gol di Debut Piala Dunia
Imparsial Desak Prabowo Dibawa ke Peradilan HAM
Ini Situs Tak Layak yang Sering Dikunjungi Anak
Chelsea Resmi Boyong Fabregas