TEMPO.CO, Bandung - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Tri Hanggono Achmad, menegaskan akan memecat mahasiswi fakultas kedokteran asal Malaysia jika terbukti membuat laporan palsu tentang penculikan dan perkosaan yang menimpanya. Mahasiswi berinisial JK tersebut mengaku telah diculik dan diperkosa, namun polisi meragukannya setelah menindak lanjuti laporan tersebut.
Menurut Tri sesuai aturan di buku pedoman kuliah, sanksi pemecatan bisa diberikan kepada mahasiswa. "Kalau merekayasa (membuat laporan palsu) dia harus keluar karena sudah bertindak kriminal. Secara etika, itu pelanggaran berat oleh calon dokter," ujar Tri kepada Tempo di Bandung, Selasa, 10 Juni 2014.
Fakultas Kedokteran Unpad pernah mengeluarkan seorang mahasiswa asal Malaysia beberapa tahun lalu. Pelanggarannya, kata Tri, karena mahasiswa itu terbukti memalsukan tanda tangan dosen. "Saat ini Fakultas Kedokteran Unpad masih menunggu hasil akhir penyelidikan kepolisian terhadap JK. "
Kasus JK, kata Tri, mendapat sorotan khusus Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Akhir Mei lalu, pihak Kedubes Malaysia mengundang Unpad dan kepolisian membahas masalah tersebut, sekaligus untuk menjaga hubungan antarnegara. "Intinya untuk mencari solusi," kata Tri.
Pihak Kedubes dan Fakultas Kedokteran Unpad menyepakati aturan bersama untuk mencegah tindak kriminal terhadap mahasiswa asal Malaysia. Aturan itu yakni, mahasiswa tahun pertama harus patuh untuk tinggal di asrama kampus selama setahun. "JK merupakan mahasiswi tahun pertama yang sempat keluar asrama," ujar Tri.
Setelah setahun di asrama, pada tahun berikutnya mahasiswa itu boleh tinggal di indekos yang direkomendasikan oleh Fakultas Kedokteran Unpad.
Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menduga kasus pemerkosaan yang dilaporkan JK hanya akal-akalan. "Hasil visum menunjukkan tidak ada kekerasan pada organ vital pelapor. Tidak ada juga bekas atau sisa cairan sperma pada organ vitalnya," kata dia. (Baca juga: Polisi Usut Pemerkosaan Mahasiswi Unpad Asal Malaysia)
ANWAR SISWADI