TEMPO.CO, Kupang - Mathang, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, harus meratapi nasib di balik jeruji besi. Mathang berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Pasar Kasih Naikoten di Kupang.
"Ini barang dari Makassar," kata Mathang saat digelandang ke kantor polisi, Rabu, 11 Juni 2013.
Selain berprofesi sebagai pengedar, Mathang juga seorang kurir dan pengguna barang haram tersebut. Dari tangan Mathang, polisi mengamankan dua paket sabu-sabu lengkap dengan alat penghisapnya. (baca: Napi LP Tarakan Otak Peredaran Sabu Rp 1,3 M?)
Mathang, pedagang di Pasar Kasih Naikoten, ditangkap bersama dengan seorang kurir narkoba lainnya. Di hadapan polisi dia mengaku sudah tiga tahun mengkonsumsi sabu-sabu. Barang terlarang itu dia pasok dari Makassar melalui jasa pengiriman. Sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1,3 juta per paketnya. "Sudah tiga tahun saya menggunakannya," ujarnya saat diperiksa polisi.
Direktur Narkoba Polda NTT Komisaris Besar Samudi mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga soal adanya pengiriman narkoba dari Makassar. Laporan kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku. "Kami lalu melakukan penyelidikan atas laporan itu. Kami juga menemukan sabu-sabu di rumah pelaku," katanya.
YOHANES SEO
Populer
Malaysia Larang Mahasiswa Onani di Asrama?
Fasilitas Kaum Cacat Diduga Dikorupsi, KPK Kaget
Tiga Mahasiswa ITS Dapat Anugerah Saintis Muda