TEMPO.CO, Samarinda - Jajaran Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda membongkar jaringan pengedar sabu lintas provinsi. Polisi menangkap tiga kurir, Ilham bin Abdul Raub, Dwi Rickie Susanto, dan Samri dengan barang bukti 905 gram sabu atau senilai Rp 1,3 miliar di Samarinda.
"Narkoba hampir satu kilogram itu dikendalikan oleh narapidana Lapas di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, hingga sampai ke Samarinda," kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kota Samarinda, Komisaris Bambang Budianto, dalam jumpa wartawan di kantornya, Selasa, 10 Juni 2014.
Menurut Bambang, keterangan itu diungkap seorang tersangka asal Kota Tarakan yang tertangkap di Samarinda, Ilham bin Abdul Raub. Pria 28 tahun ini merupakan suruhan seorang narapidana Lapas Tarakan kasus narkoba sekaligus pemilik sabu seberat 905 gram.
Bambang menyatakan barang haram tersebut sampai ke Samarinda setelah dipesan narapidana Lapas Tarakan tersebut kepada Fatah, warga Jakarta. Sesampai di Samarinda sabu ini dari Fatah jatuh ke tangan Ilham. Hubungan Ilham dengan Dwi Rickie Susanto merupakan sesama perantara.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Timur Leo Detri saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui adanya narapidana yang bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Tarakan. Dia meminta waktu menghubungi Kepala Lapas Tarakan Gede Ahmad.
"Saya masih belum bisa terhubung dengan Kalapas Tarakan, dia baru menjabat. Jadi saya harud meminta data terlebih dulu sebelum memberikan keterangan," kaya Leo Detri dihubungi di Samarinda.
FIRMAN HIDAYAT
Berita lain:
Legenda Milan Kritik Neymar dan Messi
Sony Xperia M2, Ponsel Hiburan Bergaya Premium
SBMPTN 2014 Diikuti 664 Ribu Peserta