TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menulis sendiri nota keberatan yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Nota itu berisi pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut Anas terlibat dalam korupsi pengadaan pusat olahraga terpadu Hambalang. "Dakwaan harus diuji secara obyektif," kata Anas saat membacakan eksepsinya, Jumat, 6 Juni 2014.
Naskah eksepsi Anas Urbaningrum itu terdiri dari 20 lembar. Naskah ditulis menggunakan tinta biru di atas kertas putih. Sebelum membacakan eksepsinya, Anas Urbaningrum sempat mengucapkan terima kasih kepada penyidik dan jaksa yang sudah menyusun dakwaan terhadapnya.
Menurut Anas, surat dakwaan yang dibuat jaksa seharusnya tidak dibuat dengan logika kewenengan. "Yang harus ditemukan dalam persidangan ini kebenaran yang absolut," ujarnya. Bekas Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam ini pun menyatakan tak mengerti substansi dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini, Anas Urbaningrum didakwa menerima uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Selain itu, dia disebut menerima dua mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Anas keluar dari Komisi Pemilihan Umum pada 2005 lantaran ingin menjadi presiden. Dia membutuhkan kendaraan politik dan biaya yang sangat besar. Dalam beberapa kesempatan, Anas membantah tuduhan jaksa ini. Dia menyebut kekayaannya berasal dari usaha keluarga.
NURUL MAHMUDAH
Berita Terpopuler:
Kuburan 796 Anak Ditemukan di Septic Tank Gereja
Penyerang Umat Katolik Bawa Samurai dan Penyetrum
10 Fakta Unik tentang Yakuza