TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kembali digelar, Senin, 2 Juni 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Pada awal persidangan, Akil menyatakan keberatannya atas dakwaan pencucian uang yang juga ditujukan kepadanya.
"Bagaimana Pak Akil, apakah ada yang ingin disampaikan terkait persidangan hari ini?" kata ketua majelis hakim Suwidyo saat membuka persidangan. Lalu Akil menjawab, "Saya keberatan dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang karena jaksa penuntut umum tidak ada wewenang. Dalam dakwaan keenam itu, saya tidak bersedia didakwa dengan pasal yang sudah dicabut." Dia berpendapat, tindak pidana utama yang didakwakan terhadap dia adalah suap, bukan korupsi. Itu sebabnya dia menyatakan keberatan atas dakwaan dengan pasal-pasal pencucian uang.
Akil berjanji akan menangkal tuduhan itu dengan bukti dokumen bahwa harta dan kekayaannya yang sekarang disita oleh negara bukan hasil kejahatan. Menurut Akil, dasar dakwaan pasal pencucian uang yakni adanya transaksi keuangan yang dilakukan adik Atut, Chaeri Wardhana, ataupun orang kepercayaannya, Muhtar Ependy, kepada CV Ratu Samagat yang dipimpin istri Akil, Ratu Rita, tak bisa disangkutkan dengan dia.
"Masak tindakan yang dilakukan oleh CV Ratu Samagat yang tak ada hubungan hukum dengan saya, kecuali bahwa direksinya adalah istri saya, saya diminta bertanggung jawab dan semua harta saya disita. Rekening gaji saya saja sekarang disita," kata Akil.
Akil Mochtar dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober 2013 di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Akil disangka menerima suap terkait dengan penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan Lebak, Banten. Atas perbuatannya, Akil didakwa lima pasal sekaligus.
NURUL MAHMUDAH
Terpopuler
Jokowi Ubah Gaya demi Raih Suara
Jaringan Perempuan Protes Demonstrasi Lempar Bra
Kasus Haji, PPATK: Rekening Anggito Mencurigakan