TEMPO.CO, Bandung - Seorang perempuan asal Sumedang berusia 27 tahun berinisial DEP, menyelundupkan serbuk kristal yang diduga sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banceuy, Kota Bandung, Senin, 2 Juni 2014. Barang yang dibungkus tisu dan plastik seberat 20 gram itu diselipkan di dalam vagina.
Kepala LP khusus narkoba itu, Agus Irianto, menuturkan DEP tertangkap basah saat menempuh prosedur rutin penggeledahan pembesuk setelah melintasi pintu utama penjara sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saat menggeledah, petugas pintu utama, Ibu Erna, menemukan barang diduga sabu yang dibungkus plastik disembunyikan di dalam kemaluan pelaku. Beratnya sekitar 20-25 gram," kata Agus di kantornya, Senin, 2 Juni 2014.
Kepada petugas, DEP mengaku disuruh dua orang narapidana penghuni Banceuy. Salah satu warga binaan yang menyuruh pelaku itu adalah pacarnya yang berinisial BJ, terpidana kasus sabu yang baru sekitar setahun menghuni Banceuy. Kasus tersebut diserahkan ke penyidik Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. "Pelaku sedang diperiksa polisi," kata petugas.
DEP, adalah janda tiga anak, warga Kampung Sukajaya, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang. Mengenakan baju terusan warna hitam dilapis jaket jins biru dan sandal jepit, wanita bertubuh gempal ini mengaku sudah dua tahun berpacaran dengan Bojes Pramadi asal Garut, yang kini dibui di Banceuy.
Jelang pukul 09.30 WIB tadi, wanita kelahiran 1986 ini tiba di halaman depan penjara Banceuy untuk membesuk Bojes. "Tapi sebelum masuk pintu, ada SMS dari si Aa (Bojes). Pesannya kalau di luar ada orang menitipkan obat buat si Aa supaya diambil," kata DEP di kantor petugas pengamanan penjara.
Penasaran, DEP sempat menanyakan guna obat yang harus dia bawa kepada Bojes. "Kata si Aa itu cuma obat tidur yang dia perlukan karena susah tidur di dalam penjara. Dia baru lima bulan dipenjara di sini," ucap DEP.
Sekitar pukul 09.30 WIB di dekat jalan masuk menuju penjara di Jalan Raya Soekarno-Hatta, seorang pria penunggang sepeda motor menemui DEP. "Saya tidak kenal (si penunggang motor). Tapi dia menitipkan bungkusan plastik putih, obat untuk si Aa," kata dia.
Meski tak tahu kalau titipan tersebut barang haram, DEP menuruti perintah si pacar untuk menyembunyikan dan menyelundupkan titipan 'obat' itu ke dalam penjara. Ukuran bungkusan putih itu kira-kira sebesar kepalan tangan bayi.
"Kata si Aa, obatnya sembunyikan saja di sini (vagina). Bungkusan saya masukkan (ke vagina) di WC halaman depan," kata DEP yang sudah lima kali membesuk Bojes ke Banceuy. Menuru DEP, dirinya baru sekali ini dititipi barang seperti itu.
ERICK P. HARDI
Berita utama
Hashim Pernah Keluhkan PKS di Forum Usindo
Pernyataan Amien Rais Dinilai Picu Kekerasan Agama
Sangeang Meletus, Penerbangan Bali-NTB Berbahaya