TEMPO.CO, Surabaya- Empat analis Bank Jatim yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya sebesar Rp 52,3 miliar, yaitu Deddy Putra Mahardhika, Heny Setiawati, Awang Diantara, dan I.G.N Bagus Suryadharma divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh I Made Sukadana menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. "Mereka tidak terbukti menyalahgunakan wewenang," kata Made. (Baca: Ngeyel, Saksi Kasus Kredit Bank Jatim Ditegur Hakim)
Made menambahkan, pertimbangan putusan bebas adalah pekerjaan mereka bukan sebagai analis kredit, melainkan sebagai staf pemasaran. Hal ini sesuai dengan surat keputusan direksi Bank Jatim. Selain itu, pengajuan kredit oleh Yudi Setiawan, otak kasus kredit fiktif Bank Jatim, telah ditandatangani oleh Kepala Cabang Bank Jatim Toni Baharawan dan Kepala Penyelia Bank Jatim Bagus Soeprayogo. (Baca: Kasus Bank Jatim, Saksi Sebut Yudi Setiawan)
Jaksa menuntut Dedy Putra Mahardika 2 tahun 6 bulan penjara, adapun Bagus dan Eny 3 tahun, sedangkan Awang 3 tahun 6 bulan. Setelah membacakan putusan, hakim meminta tanggapan jaksa penuntut. "Kami masih pikir-pikir dulu," kata jaksa Nur Wahyu.
Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, I Putu Dana mengatakan bersyukur atas putusan hakim. "Kami bersyukur," katanya.
Kasus ini bermula dari Yudi Setiawan, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo, yang membentuk CV abal-abal demi dapat menjaring kredit. Yudi kemudian memberi jabatan para terdakwa yang pada awalnya adalah karyawan dan sopir untuk menjadi direktur. Setelah mereka menjadi direktur, enam CV tersebut digunakan untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim sebesar Rp 52,3 miliar yang pada akhirnya diduga telah dikorupsi oleh Yudi. Adapun keenam direktur abal-abal tersebut tidak tahu-menahu tentang ihwal proyek Yudi.
EDWIN FAJERIAL
Berita populer:
Tim Sukses Prabowo Dekati Suciwati
Grup MNC Dituding Blokir Pemberitaan Suryadharma
Kalla Gunakan Jenderal Rekening Gendut Dekati Mega
Nikah Gratis Mulai Juni 2014