TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana, alias Wawan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di kawasan Rasuna Said, Senin 26 Mei 2014. Sepanjang tuntutan dibacakan Wawan yang menggunakan kemeja batik berwarna merah marun, terlihat diam menyimak tuntutan sembari melemparkan tatapannya ke lantai. (Baca: Suami Ulang Tahun, Airin Bawa Anak ke Rutan KPK)
Istri Wawan, Airin Rachmi Diany, hadir di persidangan dengan didampingi seorang kerabatnya. Sepanjang persidangan, Airin yang menggunakan kerudung hijau dengan atasan batik bermotif bunga-bunga besar didominasi warna hijau toska, terlihat menerawang. Kedua alisnya beberapa kali bertaut saat tuntutan hukuman dibacakan.
Wawan dikenai 10 tahun penjara. Namun pihak penasihat hukum meminta waktu penundaan untuk pembelaan hingga dua minggu ke depan. Saat tuntutan hukuman dibaca, Wawan hanya mengetuk-ngetuk tangannya pada pegangan kursi yang ia duduki. "Mengerti yang mulia," jawab Wawan saat ditanya hakim ketua terkait tuntutan yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Pihak Wawan meminta waktu pada majelis hakim untuk menunda proses pledoi hingga dua minggu ke depan. Wawan dan penasihat hukum meminta waktu untuk dapat membaca draft tuntutan jaksa terlebih dahulu. "Kami minta penundaan hingga dua minggu, minta waktu hingga tanggal 9 Juni, yang mulia karena tadi banyak bagian yang tidak dibacakan secara detail," kata salah satu penasihat hukum Wawan.
Majelis hakim lantaa mengizinkan permohonan tersebut, sehingga persidangan untuk pembelaan terdakwa baru akan kembali digelar 9 Juni mendatang. (Baca: Pengurus Golkar Jadi Saksi Meringankan Adik Atut)
AISHA SHAIDRA
Berita Terpopuler
Tim Sukses Prabowo Dekati Suciwati
Jadi Bintang Porno, Remaja 19 Tahun Bunuh Diri
Protes Rambut Kemaluan di Makanan, KFC Pecat Staf