TEMPO.CO, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya mengesahkan peraturan daerah yang melarang minuman keras dijual dengan bebas di Kota Surabaya. Peraturan ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Surabaya, Jumat, 23 Mei 2014.
"Insya Allah bisa (menarik minuman keras dari penjual tak berizin), kan ada Satuan Polisi Pamong Praja di kecamatan. Semua bergerak untuk menarik minuman keras setelah peraturan daerah berlaku efektif," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menghadiri Sidang Paripurna.
Menurut Risma, peraturan tersebut sangat penting untuk menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus dampak negatifnya. Ia berharap tidak ada lagi korban jiwa akibat konsumsi minuman keras. Dia yakin peraturan ini tidak mengganggu sektor riil.
"Kalau niatnya baik, enggak masalah. Kami enggak melarang (berjualan minuman keras), asalkan ada izinnya," ujarnya.
Peraturan itu mengatur minuman keras golongan A, B,C, dan D yang mengandung alkohol dilarang dijual di tempat umum tanpa izin. Pengusaha bisa menjual miras asalkan memiliki izin dan menyediakan tempat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Ahmad Suyanto mengatakan peraturan itu dibuat demi kemaslahatan. Di Surabaya, kata dia, banyak ditemukan penjualan minuman keras tanpa izin. Akibatnya, pajak dari penjualan minuman keras tidak masuk kas negara dan memicu banyak persoalan sosial. (Baca juga: Satu Korban Miras Oplosan Terancam Buta)
"Dengan berlakunya peraturan daerah minuman keras, otomatis toko, minimarket, dan supermarket dilarang menjual minuman beralkohol jenis apa pun tanpa izin," kata Suyanto.
DIANANTA P. SUMEDI