TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Agama Suryadharma Ali mundur dari jabatannya. Penetapan status tersangka atas dirinya terkait kasus korupsi dana haji dinilai bakal mengganggu kinerja Kementerian.
"Jadi, lebih baik mundur," ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2014.
Suryadharma, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, diduga terlibat kasus penyelewengan biaya haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kejanggalan terkait pengadaan layanan akomodasi, transportasi, dan katering haji untuk tahun anggaran 2012-2013 dengan total anggaran Rp 1 triliun. Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Baca juga: Suryadharma Ali Akhirnya Jadi Tersangka)
Menteri yang tersangkut kasus hukum baru bisa diberhentikan Presiden jika kasus yang menjeratnya sudah masuk ruang peradilan. Namun, kata Firdaus, prosedur itu bisa saja diabaikan jika menteri tersebut memilih untuk mengundurkan diri seperti yang pernah diperlihatkan mantan Menteri Olahraga Andi Mallarangeng ketika tersangkut kasus Hambalang.
"Kalau Suryadharma paham etika dan mengaku berakhlak, mestinya mencontoh sikap itu," ujarnya. Lagipula, penetapan status itu juga akan berdampak pada efektivitas pengawasan pelaksanaan haji tahun ini lantaran KPK telah mengajukan permohonan cekal atas dirinya. "Bagaimana mungkin Amirul Hajj bisa melaksanakan tugasnya dengan maksimal," ujar Firdaus.
RIKY FERDIANTO