TEMPO.CO, Sidoarjo - Petugas Customs Narcotics Team Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangkap warga Malaysia bernama Wong Paik Kay. Perempuan 29 tahun itu harus berurusan dengan aparat karena berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan cara menyamarkannya sebagai pembalut.
Perempuan keturunan India ini ditangkap setelah mendarat di Terminal 2 Bandar Udara Internasional Juanda dengan pesawat Cathay Pacific bernomor penerbangan CX-781 rute Hong Kong-Surabaya pada 12 Mei lalu. "Modusnya, dia mengemas 720 gram sabu ke dalam dua bungkus plastik yang kemudian dijahit ke celana dalamnya, sehingga bentuknya menyerupai pembalut wanita," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Heriawan, Rabu, 21 Mei 2014.
Menurut Iwan, berdasarkan analisis manifes penumpang dan hasil pengamatan, petugas sudah mencurigai gerak-gerik Wong sejak dia keluar dari pesawat. Setelah memeriksa dengan sinar-X, petugas mendeteksi keberadaan narkoba di bagian celana dalam Wong. "Ketika pemeriksaan badan inilah petugas menemukan benda haram itu nempel di tubuhnya," katanya. (Baca: Jasa Pengiriman Dilatih Tangkal Pengiriman Narkoba)
Penangkapan itu ditindaklanjuti Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan menyelidiki pemesan atau penadah barang yang dibawa Wong. "Dari pengembangan kasus tersebut, Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka berinisial F (perempuan) dan S (laki-laki)," kata Iwan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Komisaris Besar Andi Ludianto mengatakan F dan S diringkus di salah satu hotel di sekitar Bandara Juanda. Dua orang tersebut, menurut Andi, bertindak sebagai kurir yang bertugas mengambil barang dari tangan Wong. "F dan S akan membawa barangnya ke Jakarta. Mereka mengaku mendapatkan upah Rp 5 juta tiap mengambil barang haram itu ke Juanda," kata Andi. (Baca: Kapolda: Pengawasan Bandara Lemah, Narkoba Marak )
Tiga tersangka itu dianggap melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena barang buktinya lebih dari 5 gram, tersangka diancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara serta denda maksimum Rp 10 miliar.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Terpopuler
Mahfud Dijanjikan Jabatan Lebih dari Menteri
Jokowi atau Prabowo, Ahok: Aku Rapopo
Peraih Nilai UN Tertinggi Hanya Belajar di Rumah
ITB Tak Otomatis Terima Siswa Bernilai UN Tinggi
Kecewa pada PKB, Mahfud: Selesai Tugas di Partai
10 Provinsi dengan Ketidaklulusan SMA Tertinggi