Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituduh Menipu, Wakil Wali Kota Cirebon Dilaporkan

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan
Iklan

TEMPO.CO, Cirebon - Dituduh melakukan penipuan, wakil wali kota Cirebon dilaporkan ke polisi. Sang wakil wali kota mengancam akan melaporkan balik kasus ini. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Wakil Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, dilaporkan Faraz Nahdiyani, warga Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, ke Polres Cirebon Kota pada 13 Mei 2014. Melalui kuasa hukumnya, Iskandar, mengungkapkan jika kasus tersebut terjadi sekitar Oktober 2012. 

Azis diketahui diduga telah menjaminkan sertifikat rumah milik ayah pelapor, Sutisno, yang terletak di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Sutisno sendiri telah meninggal dunia pada Juni 2013. Sedangkan istrinya telah meninggal juga telah meninggal beberapa tahun sebelumnya. Diduga melalui istri kedua Sutisno, Azis meminjam sertifikat rumah untuk digadaikan ke bank. Rumah itu sendiri hingga kini masih ditempati oleh keempat ahli waris Sutisno. 

Iskandar mengungkapkan jika pelaporan ke polisi ini berawal saat ahli waris Sutisno menerima surat penagihan dari BTN atas cicilan utang sekitar Rp 300 juta dengan jaminan sertifikat rumah milik keluarga Sutisno. Pihak keluarga pun terkejut karena merasa tidak pernah menggadaikan sertifikat rumah itu. Setelah diteliti, ternyata dalam surat penagihan tersebut tertera nama Nasrudin Azis. 

"Pihak keluarga sudah beberapa kali berusaha untuk menemui Pak Azis," kata Iskandar, Selasa, 20 Mei 2014. Mereka ingin mempertanyakan kasus ini karena merasa sama sekali tidak pernah menjual rumah maupun lahan kepada Azis. Karena tak kunjung bisa menemui Azis, ahli waris pun memutuskan untuk melaporkan wakil wali kota Cirebon tersebut ke Polres Cirebon Kota dengan tuduhan penipuan. Laporan tersebut sudah memiliki bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor LP/578/B/V/2014/JBR/CRB Kota. 

Tidak hanya itu, ahli waris pun melayangkan somasi tertanggal 24 April 2014 dengan nomor 27/SM/ADV/IV/2014 kepada BTN karena dianggap telah menyetujui kredit dengan jaminan bukan milik peminjam, melainkan milik orang lain dan tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris. Rumah warisan itulah yang kemudian digadaikan Azis ke BTN. 

"Padahal pihak ahli waris tidak pernah tahu ataupun menyetujuinya. Tapi tiba-tiba ada tagihan atas nama Nasrudin Azis ke rumah korban," beber Iskandar. Bahkan, lanjut Iskandar, rumah itu pun saat ini sudah memasuki pelelangan.

Iskandar membeberkan surat peringatan ketiga dari BTN dengan nomor 005/CRB.II/LCWO/II/2014 dengan nomor account 00035001010065003 kepada Nasrudin Azis. Dalam surat tersebut disebutkan jika hingga 26 Februari 2014, Azis masih menunggak kewajiban membayar Rp 322.738.184. "Ahli waris merasa ditipu. Ini sudah masuk unsur pidana melanggar KUHP Pasal 378 tentang Penipuan," kata Iskandar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Hidayatullah, membenarkan adanya laporan dugaaan penipuan tersebut. "Tapi saat ini masih kami selidiki," katanya, Selasa, 20 Mei 2014. 

Wakil Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, membantah menipu. "Itu merupakan tuduhan yang sangat keji," tukas dia. Karenanya dirinya meminta ahli waris Sutisno untuk segera mencabut tuduhan tersebut dan meminta maaf. Jika tidak, dirinya akan melaporkan balik ahli waris Sutisno. 

Dijelaskan Azis, alasan adanya jual-beli rumah milik Sutisno yang kemudian dijaminkan ke BTN itu berawal pada 2011. Saat itu Azis mengaku Sutisno mendatangi dirinya dan meminta tolong agar bisa meminjam ke BTN. "Dia mengaku tidak bisa lagi meminjam uang ke bank. Entah kenapa," urai Azis. 

Dengan alasan hubungan pertemanan, Azis bersedia untuk menjaminkan namanya sebagai peminjam di BTN. Akhirnya dibuatlah surat kesepakatan antara Azis dan Sutisno dan istri Sutisno yang isinya menggadaikan sertifikat rumah ke BTN atas nama Nasrudin Azis namun semua uangnya masuk ke rekening Sutisno. Tidak hanya itu, Sutisno pun mengalihkan surat kepemilikan rumah dan tanah kepada Nasrudin Azis. "Semua itu atas kehendak Sutisno sendiri. Saya tidak tahu-menahu," katanya. 

Sekalipun memegang surat kepemilikan rumah, namun Azis mengaku hingga kini tidak mengklaim rumah tersebut sebagai rumahnya.

IVANSYAH

Terpopuler
Deklarasi di Rumah Sukarno, Pilihan Prabowo Aneh
Kampanye Prabowo di Medsos Lebih Rapi dari Jokowi
Aburizal Terima Tawaran Menteri Utama dari Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

2 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

2 hari lalu

Ariel Syalia Prananda, mahasiswa komunikasi Unair saat magang selama 4 bulan di kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Indonesia. Dok. Unair
10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

Program magang di luar negeri menjadi modus sekelompok orang melakukan kejahatan perdagangan orang.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

5 hari lalu

Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra
UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

UNJ menyatakan Sihol Situngkir dan PT SHB menyebut ferienjob itu adalah program magang mahasiswa.


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

7 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

8 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

Karena ada perbedaan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung tentang nama perusahaan debitur LPEI, yang diduga melakukan penipuan.


Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

9 hari lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

Guru Besar UGM Prof Koentjoro dapat teror usai turut aksi Kampus Menggugat. Pesan dari seseorang semula gunakan logo KPK, terlacak lokasinya di Batam.


Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

10 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

Polda Kalsel telah menaikkan penanganan kasus penipuan investasi BBM solar ini ke tahap penydikan. Namun belum ada penetapan tersangka.


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

11 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Waspada, Ada Penipu Mengaku sebagai Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Minta Transfer Uang

14 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
Waspada, Ada Penipu Mengaku sebagai Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Minta Transfer Uang

KPK mengungkap ada penipu yang mengaku sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan meminta transferan uang.