TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman hari ini akan menjalani pembacaan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Elizabeth dituntut dengan empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ibu pasrah saja menyerah kepada majelis hakim karena semua fakta dan bukti sudah diungkap," kata pengacara Elizabeth, Denni Kailimang, Senin, 12 Mei 2014 malam. Denni berharap hakim bisa memberikan penilaian atas semua fakta yang sudah dipaparkan dalam sidang. Denni juga berharap hakim bisa menemukan kebenaran hakiki dan memberikan keadilan dalam putusannya.
Elizabeth didakwa menyuap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfhi Hasan Ishaaq agar bisa mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono terkait kuota daging sapi impor. Elizabeth awalnya meminta bantuan Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi, karena permintaan kenaikan kuota impor selalu ditolak Kementerian Pertanian.
Fathanah menyanggupi permintaan ini karena dekat dengan Luthfi. Luthfi dan Suswono sama-sama kader PKS. Lutfhi akhirnya mempertemukan Elizabeth dengan Suswono di sela-sela safari dakwah PKS di Medan Januari 2013. Luthfi sendiri sudah divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler:
Banjir Protes, Menteri Kominfo Buka Blokir Vimeo
Peluang JK Tak Jelas, PPP Batal Dukung Jokowi
Ini Alasan Pemblokiran Vimeo
Udar Jadi Tersangka Kasus Bus Transjakarta Karatan
Pemain Persib Diteriaki, Riedl: Saya Kecewa