TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Linda Amalia Sari mendesak aparat hukum untuk menindak tegas delapan pelaku pemerkosaan terhadap ibu dua anak di Langsa, Aceh.
“Terlepas dari kesalahan pribadi Yus, saya meminta aparat penegak hukum menindak tegas para tersangka yang telah melakukan kekerasan seksual pada Yus,” kata Linda dalam siaran pers Kementerian yang diterima Tempo, Senin, 12 Mei 2014.
Yus, 25 tahun, diperkosa tiga pemuda dan dicabuli lima orang lainnya. Peristiwa itu terjadi di saat kedelapan pemuda menggerebek Yus dan pasangannya, Wah, 43 tahun. Yus adalah janda dua anak, warga Kecamatan Langsa Barat yang selama dua bulan terakhir menjalin hubungan asmara dengan Wah, warga Kecamatan Langsa Baro yang telah beristri dan memiliki lima anak.
Saat kejadian 1 Mei lalu, kedelapan pemuda tersebut memukul dan mengikat Wah di sebuah ruangan dan kemudian memperkosa Yus di ruangan lainnya.
Setelah melakukan tindak kekerasan seksual pada Yus, kedelapan pemuda tersebut pun menyerahkan Yus dan Wah kepada kepala desa setempat pada pukul 05.00 WIB. Kepala desa baru mengetahui adanya kasus pemerkosaan tersebut setelah Yus diinterogasi oleh Dinas Syariat Islam.
Linda meminta aparat tidak semata fokus pada perselingkuhan yang dilakukan Yus, tapi juga harus memberikan perhatian lebih pada kasus pemerkosaan dan pencabulan yang terjadi sesudahnya.
“Mau bagaimanapun Yus adalah korban, ia harus diberikan hak pendampingan korban dan para pelaku kekerasan seksual tersebut harus diberikan hukuman yang lebih berat lagi,” tegas Linda.
Hingga saat ini, polisi telah menangkap tiga dari delapan pelaku berinisial ML, 31 tahun, CS, 15 tahun, dan ZL, 21 tahun. CS pun telah dilepas karena dianggap di bawah umur. (Baca juga: Lima Pelaku Pemerkosaan di Langsa Masih Buron)
Sedangkan pelaku utama pemerkosaan SF, HR, dan BT masih menjadi buronan kepolisian. Kepada polisi, ML mengaku melakukan pencabulan dan membiarkan ketiga temannya memperkosa Yus agar dia jera. (Baca juga: Pemerkosa di Langsa Menangis Saat Diwawancara)
Linda meminta agar kasus perselingkuhan Yus dipisahkan dari kekerasan seksual yang dilakukan ke delapan pemuda. Kasus perselingkuhan harus diserahkan kepada Dinas Syariat Islam sesuai hukum yang berlaku di Aceh. Sedangkan kepolisian tetap harus menegakkan hukum dengan menghukum berat para pelaku yang main hakim sendiri.
“Ke delapan pemuda juga telah menyalahgunakan hukum syariat Islam, dan bahkan melibatkan anak di bawah umur dalam penggerebekan dan kekerasan seksual. Mereka telah memberikan contoh buruk pada anak-anak dengan cara yang tidak bertanggung jawab,” tandas Linda. (Baca: Artikel-artikel Terkait Kekerasan Terhadap Perempuan)
NATALIA SANTI
TOPIK TERHANGAT
Tragedi JIS Jokowi Prabowo Rachmat Yasin Emon
Terpopuler
Banjir Protes, Menteri Kominfo Buka Blokir Vimeo
Peluang JK Tak Jelas, PPP Batal Dukung Jokowi
Ini Alasan Pemblokiran Vimeo
Unilever Akan Ganti Kerusakan di Taman Bungkul