TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan terdakwa Chaeri Wardhana alias Wawan, adik bekas Gubernur Banten Atut Choisiyah, kembali digelar hari ini, Senin, 12 Mei 2014. Tepat pukul 09.41 Wib, Wawan hadir di persidangan. Hari ini, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang meringankan suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu.
"Kami mengajukan Rudy Alfonso. Saksi Rudy ini disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan, tapi tidak dihadirkan oleh penuntut umum. Apakah boleh kami ajukan?" kata pengacara Wawan, Mohammad Sadly Hasibuan, dalam persidangan. Hakim pun menyetujui pengajuan saksi Rudy Alfonso. (Baca: Sebelum Ada Suap Akil, Rudi Alfonso Bertemu Atut)
Rudy adalah pengacara yang juga Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar. Ia terlibat pertemuan dengan Atut Choisiyah, Amir Hamzah dan Kasmin di Hotel Sultan pada September 2013 untuk membahas pilkada Lebak. Awalnya Atut--juga politikus Golkar--berkonsultasi ke Rudy terkait sengketa pilkada Lebak.
Dalam konsultasinya, Rudy menilai kasus Lebak tidak mungkin dimenangkan karena bukti tidak cukup. Menurut Rudy, pada saat itu Atut sependapat dengan dirinya bahwa jika harus dilakukan pemungutan suara ulang pun, pasangan Amir Hamzah dan Kasmin tak bisa menang. (Baca: Rudi Alfonso Klaim Tak Tahu Ada Penyuapan Akil)
Dalam kasus suap Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Lebak, Banten, Wawan berperan memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani. Wawan juga mentransfer Rp 7,5 miliar ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri dari Akil Mochtar, Ratu Rita. Duit itu ditransfer dengan dalih pembelian alat berat dan bibit kelapa sawit. Duit itu kemudian diberikan kepada Akil agar bekas ketua Mahkamah Konstitusi itu memenangkan sengketa pilkada Lebak Banten atas nama pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
Wawan dijerat dua pasal dalam kasus ini. Atas pemberian suap kepada Akil itu, Wawan didakwa Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Dalam pasal itu diatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dakwaan yang kedua, Wawan dikenai Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Pidana penjara di pasal ini paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta
NURUL MAHMUDAH
Terpopuler:
Cina Berencana Bangun Jalur Kereta Bawah Air ke AS
Ikuti Crimea, Dua Wilayah Ukraina Gelar Referendum
Demi Anak, Orang Tua Nekat ke Markas Boko Haram