TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Polisi Samarinda, Kalimantan Timur, secara resmi menetapkan Amri, 46 tahun, sebagai tersangka kasus asusila. Guru olahraga honorer di SDN 004 Samarinda itu diduga mencabuli belasan muridnya.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan penyelidikan terus kami kembangkan," kata Kepala Polres Kota Samarinda Komisaris Besar Antonius Wisnu Sutirta saat dihubungi, Sabtu, 10 Mei 2014.
Amri ditangkap polisi pada Jumat, 9 Mei 2014, atas laporan orang tua korban. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Korban Amri merupakan siswi kelas I-III sekolah dasar. Mereka mengaku diraba-raba oleh Amri saat pelajaran berlangsung.
Wisnu mengatakan, sampai sekarang, pemeriksaan terhadap Amri masih berlangsung di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Samarinda.
Polisi, kata dia, telah memeriksa empat saksi. Tiga di antaranya merupakan korban dan orang tua korban.
Wisnu menyatakan jumlah korban di sekolah tersebut besar kemungkinan bertambah. Sebab, pengakuan tersangka, ada belasan murid yang menjadi korban pencabulannya. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
Sejak kasus ini mencuat ke media, kini lebih banyak orang tua murid SDN 004 Samarinda yang datang ke sekolah. Rata-rata para orang tua murid ingin mengetahui kebenaran pemberitaan tersebut.
"Saya tahu dari berita, makanya saya ke sini (sekolah) untuk mencari tahu kebenarannya, sekaligus jemput anak saya untuk jaga-jaga," kata ibu dari murid kelas IV sekolah itu.
FIRMAN HIDAYAT
Berita Lainnya:
Wenger Desak UEFA Coret City dari Liga Champions
Ini Dia Klub Baru Ryan Giggs
9 Jam Bersaksi Kasus Century, Boediono: Saya Lega
Sampar Hitam Membuat Manusia Kuat