TEMPO.CO, Kediri - Kepolisian Resor Kediri Kota menjamin perlindungan guru dari ancaman delik pidana yang kerap diajukan oleh orang tua siswa. Banyaknya orang tua yang melaporkan guru dengan tuduhan melakukan kekerasan di kelas membuat para guru ketakutan. "Mereka meminta tak ada guru yang dipidana dalam menjalankan tugasnya," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polresta Kediri Ajun Komisaris Siswandi, Kamis, 8 Mei 2014.
Siswandi mengatakan sejumlah guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah mendatangi Kapolresta Kediri Ajun Komisaris Besar Budhi Herdhi untuk meminta jaminan keamanan. Para guru itu sekaligus melakukan sosialisasi ihwal nota kesepahaman antara Kapolri dan PGRI tentang penyelesaian sengketa antara pengajar dan siswa yang harus melalui dewan guru. (Baca juga: Guru Honorer Unjuk Rasa Peringati Hari Pendidikan)
Keresahan para guru ini di antaranya dipicu oleh pelaporan seorang guru sekolah dasar di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, oleh orang tua siswa, pekan lalu. Dua siswa mengadu kepada orang tuanya telah dipukul menggunakan penggaris. Akibatnya, sang guru diperiksa di Mapolres Kediri meski penyidik mengupayakan mediasi.
Polisi berjanji akan menegakkan kesepakatan itu dengan serius. Setiap laporan dari orang tua siswa tidak akan serta-merta ditindaklanjuti dengan penyidikan. Polisi akan menyarankan mediasi.
Ketua PGRI Kota Kediri Wahid Ansyori berharap nota kesepahaman tersebut benar-benar ditegakkan sehingga menimbulkan rasa aman bagi pendidik. Menurut dia, tak selamanya tindakan guru kepada siswa bisa selalu diartikan sebagai kekerasan. Misalnya seorang guru menarik pipi muridnya karena gemas. Itu tidak boleh ditanggapi berlebihan dengan menuding guru itu melakukan kekerasan. "Kami juga akan meningkatkan profesionalitas guru di sekolah," kata Wahid.
HARI TRI WASONO