TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules Rosario Marshal. Dia dinyatakan bersalah serta terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun ditambah denda Rp 50 juta subsider hukuman penjara tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi saat membacakan vonis, Kamis, 8 Mei 2014. (Baca: Sidang Tuntutan, Hercules Tak Ditemani Pendukung)
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun. Namun hakim sepakat bahwa bekas preman Pasar Tanah Abang itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Selain itu, pengadilan juga memutuskan merampas uang sebesar Rp 58 juta yang tersimpan di dalam rekening BCA atas nama istri terdakwa, Nia Dania.
Dalam pertimbangannya, hakim Prim menyatakan Hercules terbukti melakukan pemerasan terhadap Sukanto Tjakra, Direktur PT Multi Tjakra Strategi. Hercules juga dinyatakan sengaja memanfaatkan labelnya sebagai preman untuk menakut-nakuti pengembang tersebut. Hal itu dia lakukan dengan maksud meminta uang dari korban.
Bukti pemerasan itu adalah penyerahan uang Rp 200 juta sebagai jaminan agar Hercules bersama anak buahnya tidak lagi menghalangi pembangunan ruko dan apartemen oleh PT Multi Tjakra Strategi. Sukanto Tjakra sebelumnya sudah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta sebagai bukti kerja sama pengamanan tersebut.
Seusai pembacaan vonis, O.C. Kaligis sebagai pengacara Hercules langsung menyatakan mengajukan banding. "Kami menghormati putusan majelis hakim dan kami akan mengajukan banding," ujarnya.
Adapun jaksa penuntut umum Masdiding belum menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. "Kami pikir-pikir dulu apakah mengajukan banding atau tidak," ujar Masdiding. (Baca juga: Jejak Onar Hercules di Ibu Kota)
DIMAS SIREGAR
Berita Terpopuler:
Bangun Tidur, Bupati Bogor Dicokok KPK
Soal Investasi Asing, Jokowi Tangkis Serangan SBY
Hukum Syariah Aceh Disorot Media Internasional
Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditangkap KPK
Piala Socrates Award untuk Kota Surabaya Keliru?