TEMPO.CO, Lhokseumawe - Organisasi Hizbut Tahrir Kota Langsa mengutuk peristiwa perzinaan yang disusul penggerebekan dan perkosaan terhadap pelaku oleh delapan pemuda di Desa Lhoekbani, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Kamis, 1 Mei 2014. Menurut organisasi ini, ada tiga faktor penyebab kasus itu terjadi.
Iqbal, Ketua Hizbut Tahrir Kota Langsa, mengatakan semua itu jelas bertentangan dengan syariat Islam. Namun ada tiga faktor yang mengakibatkan peristiwa itu terjadi, yaitu rendahnya moralitas dan ketaqwaan dari pelaku zina dan pelaku perkosaan, kontrol masyarakat yang rendah, serta pornografi dan pornoaksi di media cetak dan elektronik. (Baca: LBH: Kasus Pemerkosaan Janda Harus Utamakan Pidana)
"Motif para pelaku perkosaan menggerebek bukan karena perilaku mesum dan zina adalah perilaku yang haram, melainkan karena pelaku adalah orang luar desa," ujarnya. "Mereka kemudian melakukan perbuatan yang sama dengan cara lebih keji."
Iqbal menyatakan kejadian itu menunjukkan syariat Islam belum diterapkan secara kafah di Aceh. Kanun syariat Islam yang ada masih belum cukup, baik dari sisi materi maupun formil. (Baca: Lima Pelaku Pemerkosaan di Langsa Masih Buron)
"Jika dilaksanakan syariat Islam, si wanita dan pria yang berzina dikenai sanksi hudud zina berupa rajam sampai mati, karena mereka berstatus sudah menikah atau pernah menikah," katanya.
Delapan pemuda pelaku perkosaan dapat disanksi dengan takzir cambuk atau bergantung keputusan hakim. "Penerapan syariat Islam dapat menjadi tindakan preventif secara sistematis dan multidimensi," kata Iqbal.
IMRAN MA
Terpopuler:
Komnas HAM Akan Sikapi Pengakuan Kivlan Zein
Monica Lewinsky Buka Mulut Soal 'Affair' Clinton
Foto Seksinya Digunjingkan, Mariana Renata Pasif
Wewenangnya Terbatas, Ahok Memilih Diam Saja
Ulil Kembali Ditolak Tampil di UIN
Gerindra: Isu HAM Prabowo kalau Diteruskan sampai Dosa Ken Arok
Bibi Obama Dikuburkan di Pemakaman Muslim
Alasan Negara Timur Tengah Suka Fortuner Indonesia
Indonesia Potensial Jadi Pusat Riset Teknologi
Paspor Mana yang Paling Banyak Diterima di Dunia?