TEMPO.CO, Malang - Kejaksaan Negeri Malang, Jawa Timur, menetapkan bekas Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Suprayogo, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Kampus II di Junrejo, Kota Batu. Penetapan tersangka dilakukan seusai gelar perkara yang melibatkan tim penyidik.
"Alat bukti dan keterangan saksi memberikan petunjuk adanya tersangka baru," kata Kepala Kejaksaan Negeri Malang Munasim, Kamis, 8 Mei 2014. Imam, kata Munasim, berperan sebagai kuasa anggaran sesuai dengan jabatannya sebagai Rektor UIN Malang 2006-2010.
Imam dijerat Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kejaksaan juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit atas pengadaan lahan tersebut.
Penetapan Imam sebagai tersangka sekaligus menambah deretan pejabat UIN Maulana Malik Ibrahim yang menjadi tersangka. Pejabat UIN yang menjadi tersangka berjumlah enam, meliputi Pejabat Pembuat Komitmen Jamal Lulail Yunus dan panitia pengadaan tanah yang terdiri atas Musleh, Herry, Marwoto, Nurhadi, dan Syamsul Huda. Perkara tersebut terbagi dalam tiga berkas berbeda.
Para tersangka dianggap dengan sengaja menggelembungkan harga tanah jauh melebihi harga pasaran. Harga tanah Rp 22-49 ribu per meter persegi digelembungkan menjadi Rp 75 ribu per meter persegi. Total anggaran pembebasan lahan seluas 9 hektare mencapai Rp 12 miliar. Diduga kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Imam menilai jaksa terlalu ceroboh. Dia mengatakan hanya bertindak di wilayah kebijakan dan tak menangani masalah teknis pengadaan lahan. "Tak sepeser pun aliran dana yang mengalir ke rekening saya," kata Imam.
EKO WIDIANTO