TEMPO.CO, Sampang - Penyidik Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, masih mendalami kasus dugaan pelecahan profesi jurnalis yang dilakukan oleh pejabat Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Sampang berinsial YP. "Kami masih mempelajari kasusnya. Kalau memenuhi syarat, pasti kami proses sesuai dengan aturan yang ada," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang Ajun Komisaris Jeny Aljauza saat dihubungi, Kamis, 8 Mei 2014.
Menurut Jeny, YP sebagai terlapor bisa dijerat Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghinaan. Ancaman hukumnnya 2 tahun 6 bulan penjara. YP diperkarakan oleh dua wartawan, yakni Roni Susanto dari koran Memorandum dan Khairul Umam dari koran Kabar Madura. Keduanya bertugas di Kabupaten Sampang.
Khairul menceritakan, pelecehan terjadi saat dirinya dan Roni hendak mewawancarai Kepala Dishubkominfo Kabupaten Sampang Ali Wafa pada Selasa, 6 Mei 2014. Saat menunggu waktu wawancara itulah, YP, yang merupakan salah seorang pejabat di dinas itu, menghampiri Khairul dan Roni. Lalu, YP melontarkan pernyataan yang tidak pantas.
"Kalau cari data, ke kabid (kepala bidang). Kalau cari uang, ke kepala dinas," ujar YP, seperti ditirukan Khairul. Khairul dan Roni merasa keberatan dengan pernyataan YP yang dinilai menghina tugas dan profesinya sebagai jurnalis. Karena itu, YP dilaporkan ke Polres Sampang. "Kami datang baik-baik menjalankan tugas jurnalistik, kok malah dilecehkan," ujar Khairul.
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler
Bangun Tidur, Bupati Bogor Dicokok KPK
Soal Investasi Asing, Jokowi Tangkis Serangan SBY
Hukum Syariah Aceh Disorot Media Internasional