TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Percetakan Negara Republik Indonesia terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP. "Penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat terkait kasus e-KTP," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo melalui pesan pendek, Selasa, 6 Mei 2014.
Menurut Johan, selain kantor PNRI, penyidik KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya. Rumah Isnu terletak di Jalan Pondok Jaya 3 Nomor 24, Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu, kata Johan, dilakukan lantaran diduga ada keterkaitan dengan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pada 22 April 2014, KPK resmi menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 1,1 triliun.
Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.
Dalam kasus korupsi e-KTP ini, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin pernah menyebutkan dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Duit untuk Gamawan, kata Nazaruddin, diterima langsung dan lewat perantara. Namun, Gamawan membantah menerima duit dari proyek e-KTP. Dia bahkan melaporkan Nazaruddin ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan mencemarkan nama baik
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Rapat Hanura Akan Desak Hary Tanoe Mundur
Soal Calon Wapres Jokowi, Kiai PKB Masih Menunggu
Juventus Juara Lagi! Hattrick Scudetto