TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Atut Chosiyah mengatakan tidak akan mengajukan keberatan pribadi atas surat dakwaan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya mengerti isi surat dakwaan itu dan tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia," kata Atut setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 6 Mei 2014. (baca: Didakwa Banyak Kasus, Atut Terancam Tua di Bui)
Atut yang segera dinonaktifkan sebagai gubernur menyilakan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan penuntut umum. Kesempatan itu langsung dijawab salah seorang pengacara Atut, TB Sukatma, "Kami akan mengajukan eksepsi." (baca: SK Penonaktifan Atut Belum Diterima)
Atut didakwa penuntut umum memberi suap pada Akil Mochtar--saat yang bersangkutan aktif menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Jaksa mendakwa Atut bersama-sama dengan adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, pada 1 Oktober 2013 memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil.
Uang suap itu diberikan agar Akil memenangkan permohonan perkara yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, yang sebelumnya kalah dalam pilkada Lebak. Pasangan yang disokong Partai Golongan Karya itu menginginkan adanya pemungutan suara ulang pilkada Lebak. (baca: Atut Anggap Akil Sudah Sebagai Suadara)
Selain kasus ini, penyidik komisi anti rasuah juga menyangka Atut terlibat dua tindak pidana lainnya, yakni korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013 dan penerima gratifikasi atau pemerasan dalam kasus korupsi alat kesehatan.
NURUL MAHMUDAH
Terpopuler
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Asisten Guru Diduga Terlibat Kekerasan Seks di JIS
Brunei Terapkan Syariat, Selebritas Dunia Protes