TEMPO.CO, Sukabumi - Andri Sobari alias Emon, 24 tahun, tersangka kejahatan seksual terhadap 73 orang anak, dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman penjara 15 tahun. (Baca: Pemuda di Sukabumi, Emon Sodomi 47 Bocah)
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Hari Santoso mengatakan tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang Perbuatan Cabul juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Kejahatan yang Dilakukan Secara Berulang.
"Karena perbuatanya dilakukan berulang dan menyebabkan banyak korban, tersangka kami jerat dengan pasal berlapis dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Hari meminta orang tua selalu mengawasi kondisi anaknya. "Orang tua harus peka dengan kondisi perubahan yang dialami anaknya, terutama perubahan itu terjadi sangat drastis," ujarnya.
Pasalnya, sebagian besar anak yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual baik dilakukan orang dewasa maupun seumurannya akan terlihat murung dan tidak ceria. " Awal-awal yang dapat dilihat, jika anak itu biasanya ceria tiba-tiba murung dan cenderung ketakutan dengan orang lain, ada indikasi dia menjadi korban," tuturnya.
M. SIDIK PERMANA
Topik Terhangat:
Tragedi JIS| Jokowi| Prabowo| Pemilu 2014| Emon
Berita Terpopuler:
Terkait MH370, Malaysia Tangkap 11 Teroris
Forensik: Rekaman Percakapan MH370 Diedit
Jokowi Hanya Sehari Sewa Boeing 737-900
Di Jombang, Jokowi Ngaji Kitab Kuning
Ini Pengakuan Senior yang Membuat Renggo Meninggal