TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta tengah mempersiapkan berkas keterangan dari Rumah Sakit Islam Amal Sehat Sragen. Rumah sakit tersebut adalah tempat perawatan tenaga kerja migran, Erwiana Sulistyaninsgih, 21 tahun, setelah disiksa majikannya, Law Wan Tung, di Hong Kong.
“Dari data yang kami peroleh dari rumah sakit akan diketahui dampak akibat penyiksaan yang dialami Erwiana ke depan,” kata Direktur LBH Yogyakarta Samsudin Nurseha saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Mei 2014.
Dokumen-dokumen rumah sakit itu akan dikirim Samsudin kepada tim kuasa hukum Erwiana yang berada di Hong Kong. Tim tersebut akan menyusun berkas tuntutan pidana ataupun gugatan perdata terhadap Law Wan Tung. Salah satu bahan yang diperlukan untuk proses hukum ini adalah dokumen-dokumen rumah sakit, seperti rekam medis selama Erwiana dirawat.
Selain mengalami penyiksaan fisik, Erwiana juga tidak mendapatkan upah selama bekerja di rumah majikannya.
Erwiana tinggal di Dusun Kawis, Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dia dipulangkan paksa setelah dianiaya Law Wan Tung dan ditinggal begitu saja di Bandar Udara Chek Lap Kok, Hong Kong.
Baca Juga:
Beruntung, Erwiana bertemu dengan Yanti, seorang tenaga kerja migran asal Magetan, Jawa Timur, yang hendak pulang ke Tanah Air. Yanti menemani Erwiana hingga mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Surakarta, dan mengantarnya sampai rumah pada 10 Januari lalu.
Erwiana menunjuk LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukumnya untuk memproses kasus penganiayaan tersebut pada 21 Januari 2014. Atas keberaniannya, majalah Time memasukkannya sebagai salah satu dari 100 orang berpengaruh di dunia.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Terpopuler:
Pendukung Jokowi Serang Prabowo dan Ical
Syafii Maarif Emoh Bertemu Boediono Soal Century
SBY: Ada Stasiun Televisi Yang Tidak Fair