TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan aparat hukum Indonesia memiliki kewenangan untuk menindak Matt Christopher, warga Australia yang "membajak" pesawat Virgin Australia di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali, Jumat, 25 April 2014.
"Ini kewenangan Polri dengan asas teritorial, mengingat pesawat itu mendarat di wilayah kedaulatan Indonesia," kata Hikmahanto kepada Tempo, Sabtu, 26 April 2014. (Baca: 'Pembajak' Pesawat Virgin Bawa Obat-obatan)
Menurut Hikmahanto, otoritas yang berwenang menangani kasus kejahatan di dalam pesawat atau penerbangan adalah negara di mana pesawat tersebut mendarat. Negara asal si pelaku, kata dia, tidak berhak menjalankan proses hukum tersebut, kecuali jika negara tempat mendarat melepaskan kewenangannya. (Baca juga: Insiden Virgin Sebabkan Delay di Beberapa Kota).
Hikmahanto mencontohkan kasus kematian aktivis hak asasi manusia, Munir, akibat diracun di dalam pesawat Garuda Indonesia menuju Belanda. Otoritas Belanda yang seharusnya berwenang menangani kasus ini melepaskan kewenangannya. "Kemudian, Indonesia yang melakukan proses hukum atas para pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, Christoper dibekuk polisi setelah menimbulkan insiden di dalam pesawat Virgin Australia VOZ41, rute Brisbane-Denpasar. Pria 28 tahun ini dikabarkan mabuk dan menggedor-gedor pintu kokpit pesawat. (Baca: Pesawat 'Dibajak', Virgin Australia: Hanya Salah Paham).
Pilot pesawat kemudian menyangka terjadi pembajakan dan mengirimkan sinyal 7500 (sinyal pembajakan) ke menara pengawas lalu lintas udara (Air Traffic Controller/ ATC). Christoper kemudian dilumpuhkan dan pesawat Boeing 737-800 yang mengangkut 137 penumpang dan enam kru ini mendarat di Bandara Ngurah Rai.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler
Pesawat Virgin Air Diduga Dibajak di Bali
Jodie Foster Nikahi Pasangan Lesbinya
Pelaku Pelecehan di JIS Koleksi Film Porno